Di Balik Dalih Teknis: Skema Aman Kekuasaan dalam Kasus Kuota Haji
Ilustrasi. (poto Ai)
Satuju.com - Garis demarkasi itu ditarik dengan tegas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): apa yang terjadi di meja Menteri Agama adalah "masalah teknis", sementara apa yang terjadi di meja Presiden adalah "kebijakan". Dengan logika ini, mantan Presiden Joko Widodo dipastikan aman dan tidak akan disentuh dalam sengkarut kasus korupsi kuota haji yang kini menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Publik yang skeptis mungkin akan menyederhanakan argumen hukum ini dengan bahasa yang lebih satir: "oh, cuma bisa tanda tangan tok."
Tarian Diplomasi vs Eksekusi Lapangan
Narasi yang dibangun penyidik cukup rapi. Peran Presiden Jokowi diletakkan di menara gading diplomasi tingkat tinggi—sebagai sosok yang berhasil melobi Pangeran Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), untuk mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji di tengah antrean jemaah yang mengular puluhan tahun. Sampai di sini, peran kepala negara dianggap selesai sebagai pembuat kebijakan makro.
Masalah atau mens rea (niat jahat) menurut KPK, baru muncul ketika bola panas itu mendarat di Lapangan Banteng, kantor Kementerian Agama. Di sinilah "kreativitas" birokrasi bermain. Kuota tambahan yang menurut UU No. 8 Tahun 2019 harusnya dibagi dengan proporsi 92% haji reguler dan 8% haji khusus, disulap menjadi 50:50 oleh Menteri Agama.
"Perbuatan melawan hukumnya ada di tahapan operasional, yaitu diskresi di level Kementerian Agama," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan posisi lembaganya.
The "I Didn't Know" Defense
Argumen ini memunculkan perdebatan klasik dalam tata negara: sejauh mana seorang kapten bertanggung jawab atas arah kemudi yang dibelokkan oleh mualimnya?
Dengan menempatkan penyimpangan kuota sebagai "ranah teknis", negara seolah melegitimasi ketidaktahuan seorang pemimpin tertinggi.
Logika ini menyiratkan bahwa seorang presiden cukup hanya melihat "kulit luar" sebuah kebijakan—tanda tangan, foto bersama, lalu seremonial pelepasan—tanpa perlu memverifikasi apakah "isi perut" kebijakan tersebut (dalam hal ini, pembagian jatah ribuan jemaah) sudah sesuai dengan undang-undang atau belum.
Kritik publik pun tak terelakkan. Jika presiden hanya dianggap sebagai "tukang stempel" kebijakan makro tanpa tanggung jawab pengawasan, maka celah "ketidaktahuan" ini bisa menjadi bunker perlindungan paling aman bagi setiap kepala negara di masa depan. Cukup delegasikan wewenang, biarkan bawahan bermain di area abu-abu teknis, dan jika meledak, itu adalah "kelalaian operasional", bukan "kegagalan kepemimpinan".
Tumbal di Level Menteri?
Kini, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, harus menghadapi badai hukum sendirian. Penetapan tersangka terhadap mereka mengonfirmasi bahwa dalam rantai komando ini, rantai terlemahlah yang akan diputus.
Bagi ribuan jemaah haji reguler yang haknya tergerus oleh diskresi "bagi rata" 50:50 tersebut, perdebatan soal siapa yang tahu dan siapa yang "cuma tanda tangan" mungkin tidak lagi penting. Yang jelas, dalam struktur kekuasaan yang berlapis, narasi "saya tidak tahu teknis" selalu menjadi kartu "bebas penjara" yang paling ampuh bagi para penghuni istana.

