Kejati Riau Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PI PT SPRH, Satu Saksi Absen

Surat Pemeriksaan Saksi

Pekanbaru, Satuju.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Berdasarkan surat resmi Kejati Riau tertanggal 12 Januari 2026, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus memanggil delapan orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pengelolaan dana PI PT SPRH periode tahun 2023–2024.

Surat pemanggilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk meminta bantuan menghadirkan para saksi, sekaligus melakukan klarifikasi dan pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Delapan saksi yang dipanggil dan diperiksa adalah:

1. Ali Marwin, selaku Kepala Desa Padamaran, Kabupaten Rokan Hilir

2. Direktur PT Jatim Jaya Perkasa

3. Mahendra Fakhri, selaku Direktur Keuangan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH)

4. Zulpakar, selaku Direktur Pengembangan PT SPRH

5. Sundari, selaku Bendahara PT SPRH

6. Dedi Yanto, selaku Kepala Divisi Umum PT SPRH

7. Syahruri, selaku Kepala Divisi Hukum dan Antar Lembaga PT SPRH

8. Syaiful Anwar, selaku Personalia PT SPRH

Media Satuju.com mengonfirmasi perkembangan pemeriksaan tersebut kepada Kejati Riau melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 19 Januari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, SH, MH, membenarkan bahwa pemeriksaan saksi telah dilakukan.

“Hari Kamis kemarin, dari delapan saksi yang dipanggil, satu orang tidak hadir karena ada kemalangan, yaitu Direktur PT Jatim Jaya Perkasa,” ujar Zikrullah kepada Satuju.com.

Ia menambahkan, ketidakhadiran saksi tersebut disebabkan alasan kedukaan, dan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.

Meski demikian, Zikrullah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan penyimpangan dana PI tersebut.

“Untuk sejauh ini belum ada tersangka baru,” tegasnya.

Diketahui, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan yang diterima oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyidik Kejati Riau masih mendalami mekanisme penerimaan, pengelolaan, serta penggunaan dana tersebut, termasuk potensi kerugian negara dan dugaan konflik kepentingan yang menyertainya.

Kejati Riau memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut secara profesional dan transparan hingga seluruh fakta hukum terungkap.

Namun demikian, muncul pertanyaan serius terkait setoran dividen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) ke kas daerah. Berdasarkan informasi yang beredar, dari total dana PI sebesar Rp488 miliar, seharusnya 60 persen atau sekitar Rp298 miliar disetorkan ke kas daerah sebagai dividen.

Akan tetapi, merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dana yang tercatat masuk ke APBD Tahun Anggaran 2025 hanya sebesar Rp38 miliar. Selisih dana sekitar Rp250 miliar hingga kini belum diketahui secara jelas peruntukan dan alur pengelolaannya.

Perbedaan signifikan antara nilai yang seharusnya disetorkan dan yang tercatat dalam APBD tersebut menimbulkan tanda tanya besar di publik, sekaligus menjadi salah satu poin krusial yang diduga tengah didalami oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dalam perkara pengelolaan dana Participating Interest (PI) PT SPRH.

Kejelasan alur dana dan pertanggungjawaban keuangan ini dinilai penting, mengingat dana PI merupakan bagian dari hak daerah yang semestinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.