Bahlil–Happy Hapsoro dan Wilayah Abu-abu Penegakan Hukum

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh: Lhynaa Marlinaa

Satuju.com - Di tengah badai kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah, publik disuguhi pemandangan kontras: para tersangka berrompi oranye ditahan, sementara nama-nama besar yang terseret dalam pusaran kasus yang sama masih terlihat "anteng" di kursi kekuasaan. Dua nama yang paling menyita perhatian publik adalah Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM/Ketum Golkar) dan Happy Hapsoro (Suami Ketua DPR RI, Puan Maharani).

Pertanyaannya sederhana namun menohok: Kenapa mereka tidak tersentuh? Jawabannya bukan sekadar "kekuatan politik", melainkan perpaduan cerdik antara celah regulasi hukum dan strategi "pasang badan".

1. Happy Hapsoro dan Tameng "Corporate Veil"

Dalam megakorupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara Rp8 triliun, perusahaan milik Happy Hapsoro, PT Basis Utama Prima (BUP), terbukti menjadi penyedia baterai dan panel surya. Secara logika awam, jika perusahaan terlibat, pemiliknya harus tahu. Namun, hukum korporasi berkata lain.

Strategi "Tumbal" Direksi
Happy Hapsoro selamat berkat doktrin hukum Corporate Veil. Dalam UU Perseroan Terbatas, tanggung jawab pidana atas operasional perusahaan jatuh kepada Direksi, bukan Komisaris atau Pemegang Saham, kecuali bisa dibuktikan pemilik saham ikut campur tangan langsung dalam teknis kejahatan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhenti pada Muhammad Yusrizki (Dirut PT BUP) yang telah dijadikan tersangka. Yusrizki "pasang badan" dengan mengakui bahwa segala keputusan bisnis koruptif itu adalah inisiatif pribadinya, bukan perintah Happy.

Poin Kunci: Tanpa bukti tertulis atau saksi yang berani mengungkap adanya "perintah langsung" dari Happy Hapsoro (mens rea), hukum tidak bisa menyentuhnya. Dia berlindung di balik tembok tebal bernama "pemisahan tanggung jawab korporasi."

2. Bahlil Lahadalia dan "Seni" Diskresi Pejabat

Berbeda dengan kasus BTS yang "uangnya hilang" (kerugian negara), kasus Bahlil terkait izin tambang adalah permainan wewenang yang jauh lebih tricky pembuktiannya.
Investigasi media massa mengendus dugaan "upeti" miliaran rupiah dalam proses pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, Bahlil memiliki senjata pamungkas: Legitimasi Satgas.

Jebakan Pasal Suap vs Kerugian Negara

Payung Hukum: Bahlil bertindak sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dengan wewenang penuh (diskresi) dari Presiden untuk mencabut izin yang tidak produktif. Tindakannya secara administratif "sah".

Sulitnya Membuktikan Suap: Tuduhan yang mengarah ke Bahlil adalah suap/gratifikasi, bukan kerugian negara secara langsung. Dalam hukum, membuktikan suap sangat sulit jika tidak ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau bukti aliran dana (follow the money) yang masuk langsung ke rekening pribadi. Jika aliran dana itu berputar lewat perantara atau dalih "sumbangan", jerat hukum seringkali lolos.

Hingga kini, laporan JATAM di KPK masih dalam tahap "telaah", sebuah fase yang sering menjadi kuburan bagi kasus-kasus yang melibatkan elit politik.

3. Realitas Politik: "Too Big to Fail"?

Di luar teknis hukum, faktor posisi tawar politik tidak bisa diabaikan.

Happy Hapsoro: Menyentuh suami Ketua DPR RI dari partai pemenang pemilu membutuhkan bukti yang beyond reasonable doubt (mutlak). Jika buktinya masih abu-abu, aparat penegak hukum cenderung mundur untuk menjaga stabilitas politik.

Bahlil Lahadalia: Sebagai Ketua Umum Partai Golkar yang baru dan loyalis utama transisi pemerintahan Jokowi-Prabowo, Bahlil memegang kartu truf politik yang kuat. Menjadikannya tersangka berpotensi mengguncang koalisi pemerintahan yang sedang dibangun.

Happy Hapsoro dan Bahlil Lahadalia "anteng" bukan karena mereka pasti tidak bersalah, melainkan karena konstruksi kasus mereka dirancang—atau terjadi—di wilayah "abu-abu" hukum yang sulit ditembus.

Happy Hapsoro terlindungi oleh struktur perusahaan yang membebankan kesalahan pada bawahan, sementara Bahlil terlindungi oleh wewenang diskresi yang membuat tindakannya terlihat sebagai kebijakan negara, bukan kejahatan pidana. Selama "tembok api" (bukti aliran dana langsung) tidak ditemukan, mereka akan tetap tak tersentuh.