HAMI Sultra Laporkan Dugaan Beking Aparat dalam Tambang Ilegal Perusda Kolaka ke Mabes Polri dan Mabes TNI

HAMI Sultra Laporkan Dugaan Beking Aparat dalam Tambang Ilegal Perusda Kolaka ke Mabes Polri dan Mabes TNI

Jakarta, Satuju.com – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara- Jakarta, Resmi melaporkan dugaan keterlibatan Polres Kolaka, Dandim Kolaka, dan Danlanal Kendari (Pos Kolaka) ke Mabes Polri, Mabes TNI dan Kejagung dalam aktivitas pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan serta kehutanan milik Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka yang melibatkan tiga perusahaan lain nya, yakni PT PMS, PT TBA, dan PT SLG. 

Hami Sultra, akan melaporkan dugaan keterlibatan, perlindungan, dan penerimaan fee/royalti ditubuh Polres Kolaka, Kodim Kolaka Serta Lanal Kendari (Pos Kolaka)  dalam melindungi aktivitas pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan serta kehutanan Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka yang melibatkan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), PT Tirta Bumi Anagata (TBA), dan PT Suria Lintas Gemilang (SLG). 

Dimana aktivitas pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan serta kehutanan milik Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka yang berlokasi, di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, itu melibatkan 3 perusahaan lain nya, yakni PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), PT Tirta Bumi Anagata (TBA), dan PT Suria Lintas Gemilang (SLG), diduga sudah lama terjadi bahkan dibeking dan melibatkan aparat penegak hukum di Kabupaten Kolaka. 

Dugaan tersebut menyebutkan adanya pemback’upan serta penerimaan aliran dana yang mengalir ke tubuh institusi yaitu Polres Kolaka, Kodim Kolaka dan Lanal Kendari (Pos Kolaka), yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Perusda Kolaka di wilayah izinya bersama beberapa perusahaan yang bekerjasama dengan Perusda Kolaka/PD Aneka Usaha Kolaka diantaranya PT PMS, PT TBA, dan PT SLG dalam melakukan aktivitas hauling serta pengerukan nikel didalam kawasan hutan produksi konservasi (HPK).

Presidium HAMI SULTRA, Irsan Aprianto Ridham, mengatakan, bahwa terdapat transaksi aliran dana pengamanan dari Perusda Kolaka atau PD Aneka Usaha, sebesar puluhan juta rupiah, kepada Aparat Penegak Hukum di Kolaka, berdasarkan bukti yang kami kantongi, terdapat transaksi aliran dana ke Polres Kolaka sebesar Rp.50.000.000.00, Rp.25.000.000.00 ke Kodim Kolaka, dan Rp.25.000.000.00  ke Lanal Kendari (Pos Kolaka) setiap bulan nya.

Menurut Irsan, sejumlah pejabat dan oknum Aparat di Kolaka, diduga menerima sejumlah Fee/Royalti dari pihak Perusda Kolaka, untuk mengamankan jalan nya aktivitas kegiatan pertambangan ilegal atau tidak berizin di wilayah Konsesi Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Usaha Kolaka (AUK).
," bebernya

Selain itu, HAMI Sultra juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak Syahbandar Pomalaa bersama unsur Kepolisian dan TNI di Kolaka. Mereka menilai tidak mungkin sebuah perusahaan dengan rekam jejak pelanggaran hukum dapat beroperasi secara leluasa tanpa adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu, terlebih PD AUK merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).,” ucap Irsan Aprianto Ridham,Selasa, 20 Januari 2026.

Kami menduga bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan merugikan keuangan negara maupun masyarakat, bagaimana bisa Perusahaan yang sering melakukan pelanggaran lingkungan dan kehutanan terus menerus, bisa leluasa melakukan aktivitas pertambangan dengan memproduksi bijih nikel hingga penjualan yang jelas-jelas hasil dari aktivitas menggarap kawasan produksi hutan konservasi (HPK).

Lebih jauh, Irsan mengungkapkan, jika dugaan pemback'upan dan penerimaan aliran dana ini benar adanya maka sudah seharusnya Mabes Polri dan Mabes TNI, untuk mengambil langkah tegas dalam menindak oknum-oknum tersebut. 

“Iya benar, senin mendatang kami akan menyambangi Kejagung, KPK, dan Bareskrim Polri saja, bukan hanya itu saja tetapi juga beberapa hari kedepan, kami akan menyambangi Ditjen Minerba dan KESDM RI guna mendesak penghentian total aktivitas Perusda Kolaka, atas dugaan penambangan didalam kawasan hutan konservasi (HPK) dan pelanggaran PNBP PPKH,” ungkapnya

Keterlibatan aparat penegak hukum dalam memback'up aktivitas penambangan ilegal diprovinsi sulawesi tenggara harus segera diusut tuntas. Dia menilai bahwa dugaan keterlibatan Aparat Kepolisian dan TNI ini merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Pasal 39 ayat (2) UU TNI Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Perbuatan ini jelas mencederai supremasi hukum sebagaimana amanat Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 39 ayat (2) UU TNI Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang gratifikasi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi yang memenuhi kriteria tersebut dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar. 

Maka dari itu, kami mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI RI Agus Subiyanto, agar segera memerintahkan Bareskrim Polri, Detasemen Polisi Militer, dan Puspom TNI untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam aktivitas ilegal mining di WIUP PD Aneka Usaha Kolaka untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan tersebut. 

HAMI SULTRA, berharap agar Bareskrim Polri, Detasemen Polisi Militer, dan Puspom TNI segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat, jika terbukti ada pelanggaran, maka segera berikan sanksi dan tindakan tegas berupa pencopotan atau pemberhentian secara tidak hormat dari Institusi demi keadilan dan marwah Institusi.

Apabila aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PD Aneka Usaha Kolaka (AUK) terus dibiarkan maka negara bukan hanya merugikan masyarakat, keuangan negara, tetapi juga akan membiarkan deforestasi jangka panjang atas aktivitas ilegal didalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) atau kawasan hutan konservasi (HPK).

HAMI SULTRA-JAKARTA,menegaskan, bahwa aktivitas pertambangan Perusda Kolaka/PD Aneka Usaha Kolaka Ini sudah sangat jelas merupakan pelanggaran hukum dan pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan, pemerintah harus segera bertindak tegas.

Aktivitas pertambangan yang tidak taat kaidah hukum, sering mengakibatkan kerusakan lingkungan, tidak melakukan kewajiban atau kepatuhan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PKH) hasil dari eksploitasi lingkungan, bukan hanya sebuah pelanggaran hukum dan pembangkangan terhadap peraturan dan undang-undang, tetapi adalah penghinaan untuk regulasi pertambangan nasional.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur terkait tata pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk larangan kegiatan tambang ilegal

“Oleh karena itu, Kami mendesak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, untuk segera melakukan menyegel dan menghentikan segala bentuk aktivitas PD Aneka Usaha Kolaka, atas penambangan ilegal didalam kawasan hutan konservasi (HPK) dan pelanggaran PNBP PPKH,” 

HAMI berharap agar KESDM RI, Ditjen Minerba, dan KLHK RI segera melakukan audit dan pemeriksaan ulang terhadap seluruh perizinan PD Aneka Usaha Kolaka (PD AUK) anak perusahaan milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Kolaka.

"Kami meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Kakanda Bahlil Lahadalia, dan Direktorat Jendral Mineral dan Batubara, Kakanda Tri Winarno agar segera melakukan pencabutan IUP/IUPK serta membekukan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) milik Perusda Kolaka," tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan dugaan pelanggaran tersebut.