Ketika Banjir Bertemu Izin: Menguji Tata Kelola Hutan Indonesia
Ilustrasi. (poto Ai)
Oleh: Lhynaa Marlinaa
Satuju.com – Di tengah sisa-sisa lumpur dan batang kayu yang hanyut akibat banjir, sebuah perdebatan panas mencuat ke permukaan, bukan soal curah hujan, melainkan soal kebijakan. Sorotan tajam kini tertuju pada tata kelola hutan Indonesia pasca pernyataan mengejutkan dari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam Rakernas I Gerakan Rakyat.
Anies melemparkan sebuah angka yang menohok: 97 persen. Menurutnya, mayoritas deforestasi atau penebangan hutan di Indonesia bukanlah tindakan ilegal yang dilakukan pencuri kayu sembunyi-sembunyi, melainkan tindakan "legal" yang mengantongi izin resmi dari pemerintah. Pernyataan ini secara langsung menggeser narasi penyebab banjir, dari sekadar "bencana alam" atau "pembalakan liar", menjadi masalah "kebijakan perizinan".
Kemenhut: Dari Mana Datanya?
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera bereaksi. Melalui Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri, Ristianto Pribadi, pemerintah mempertanyakan validitas angka tersebut. Kemenhut mengaku "tidak mengetahui" sumber data yang menyebutkan 97 persen deforestasi adalah legal.
Bagi pemerintah, persoalan banjir—seperti yang terjadi di Sumatera—adalah masalah kompleks yang melibatkan banyak faktor, termasuk kondisi geologis bumi, bukan semata-mata soal izin penebangan.
Validasi Data: Jejak Laporan Auriga Nusantara
Namun, di tengah keraguan pemerintah, validasi datang dari kalangan akademisi dan peneliti. Pakar Manajemen Publik, Nandang Sutisna, memberikan "jawaban telak" atas kebingungan Kemenhut.
Nandang menelusuri bahwa angka 97 persen tersebut bukanlah isapan jempol, melainkan berpijak pada data riset lembaga independen. Data tersebut merujuk pada laporan Auriga Nusantara bertajuk “Status of Deforestation in Indonesia 2024”.
Laporan pemantauan tersebut menyingkap fakta pahit: sebagian besar hilangnya tutupan hutan memang terjadi di dalam area konsesi atau wilayah yang telah diberikan izin pengusahaan oleh negara. Artinya, deforestasi tersebut sah secara administratif, meski dampaknya terhadap lingkungan tetap merusak.
Pentingnya Membedakan Legal vs Ilegal
Mengapa perbedaan status ini penting? Nandang menekankan bahwa membedakan deforestasi legal (berizin) dan ilegal (tanpa izin) adalah kunci perbaikan tata kelola.
Jika deforestasi dilakukan secara ilegal, maka penegakan hukum pidana adalah solusinya. Namun, jika 97 persen deforestasi terjadi karena izin resmi—seperti yang dipaparkan data Auriga—maka yang bermasalah adalah kebijakan pemberian izin itu sendiri.
“Banjir bukan hanya akibat pembalakan liar, tetapi lebih terkait dengan kebijakan perizinan yang salah,” ujar Anies, yang diamini oleh logika data tersebut.
Menuntut Transparansi, Bukan Sekadar Politik
Alih-alih memandang kritik ini sebagai serangan politik, para pakar mendorong pemerintah untuk membuka data secara transparan. Nandang mengimbau pemerintah untuk mempublikasikan:
* Metodologi penghitungan deforestasi.
* Klasifikasi detail antara deforestasi legal dan ilegal.
* Peta tutupan lahan terkini.
Transparansi ini dianggap vital agar publik, peneliti, dan pemangku kepentingan dapat melakukan evaluasi bersama secara objektif.
Perdebatan ini menyisakan satu simpulan penting: bencana ekologis seperti banjir tidak bisa lagi hanya disalahkan pada hujan atau kondisi tanah. Ada jejak tangan kebijakan di sana. Dan untuk memperbaikinya, langkah pertama adalah mengakui data, bukan mempertanyakannya tanpa dasar.
* Sumber Data: Laporan Auriga Nusantara: Status of Deforestation in Indonesia 2024.
* Verifikator: Nandang Sutisna (Pakar Manajemen Publik).

