Ahok, Legacy yang Tertahan dan Tata Kelola BUMN yang Timpang

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh: Lhynaa Marlinaa

Satuju.com — Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dingin, sebuah pengakuan mengejutkan terungkap. Basuki Tjahaja Purnama, atau yang akrab disapa Ahok, tidak sekadar hadir untuk bersaksi. Ia hadir membuka tabir tentang sebuah "tangan yang terikat" di tengah gurita korupsi yang membelit PT Pertamina.

Dalam kesaksiannya untuk kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Ahok mengungkap sebuah fakta yang selama ini tersimpan rapat: Ia pernah meminta langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk didudukkan sebagai Direktur Utama (Dirut), bukan Komisaris Utama (Komut).

Bagi Ahok, permintaan itu bukan soal prestise, apalagi materi.

"Bukan Kejar Gaji, Tapi Legacy"
"Saya tidak mengejar jabatan maupun gaji," tegas Ahok di hadapan majelis hakim. Suaranya menyiratkan frustrasi yang tertahan. Ia ingin meninggalkan legacy—sebuah perbaikan menyeluruh di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.

Namun, realitas korporasi berkata lain. Sebagai Komisaris Utama, Ahok merasa taringnya tumpul. Ia menyadari bahwa dalam struktur BUMN, "pedang" perubahan ada di tangan Direksi, bukan Komisaris.

"Dirut-lah penentu kebijakan tertentu, bukan Komut," ujarnya. Kalimat ini menjadi kunci mengapa ia akhirnya memilih mundur. Usulan-usulannya ditolak, dan fungsi pengawasan Dewan Komisaris perlahan dikesampingkan dalam proses pengambilan keputusan strategis. Ahok melihat "kapal" berjalan miring, tapi ia tak memegang kemudi.

Gurita Korupsi Bernilai Ratusan Triliun

Ironi dari ketidakberdayaan fungsi pengawasan itu terpampang nyata dalam dakwaan jaksa. Di saat Ahok merasa terpinggirkan dari pengambilan keputusan, sebuah skema korupsi raksasa tengah berjalan mulus, menyedot uang negara hingga taksiran Rp285,1 triliun.

Angka fantastis ini bukan sekadar statistik. Ia lahir dari deretan proyek "hantu" yang dipaksakan:

 * Terminal BBM Tak Bertuan: Proyek sewa terminal yang dinilai tidak dibutuhkan dan menabrak prosedur, menyebabkan kerugian spesifik hingga Rp2,9 triliun.
 * Kapal Pengangkut Minyak: Penyewaan armada yang tidak perlu, di mana para terdakwa diduga meraup keuntungan jutaan dolar AS di atas kerugian negara.

Para pejabat dan pihak swasta yang kini duduk di kursi pesakitan diduga "bermain mata" dalam proyek-proyek yang seharusnya bisa dicegah jika fungsi pengawasan dan eksekusi berjalan beriringan.

Sebuah Pertanyaan Besar

Kesaksian Ahok hari ini lebih dari sekadar pembelaan diri atau keterangan saksi. Ini adalah sebuah otokritik tajam bagi tata kelola BUMN.

Ketika seorang pengawas (Komisaris) berteriak namun tak didengar oleh eksekutor (Direksi), dan ketika prosedur dilanggar demi keuntungan segelintir orang, negara harus membayar mahal dalam kasus ini, seharga 285 triliun rupiah.

Mundurnya Ahok dan terungkapnya kasus ini meninggalkan satu pertanyaan besar bagi publik: Seberapa banyak lagi "kebocoran" yang terjadi ketika niat pembenahan terbentur tembok birokrasi dan kepentingan?