Kuasa Hukum Jamaluddin Lubis Soroti Dugaan Cacat Prosedur Pengukuran BPN Pekanbaru

Ilustrasi. (poto/net).

Pekanbaru, Satuju.com – Kuasa hukum Jamaluddin Lubis menyoroti adanya dugaan cacat prosedural dalam proses pengukuran pengembalian batas tanah yang dilakukan oleh Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru. Hal tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Pekanbaru tertanggal 2 Februari 2026.

Surat tersebut ditandatangani oleh Weny Friaty, SH, selaku kuasa hukum Jamaluddin Lubis, yang saat ini berstatus sebagai terlapor dalam laporan polisi di Polresta Pekanbaru. Pengukuran pengembalian batas tanah itu sendiri dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, atas permintaan penyidik Polresta Pekanbaru.

Dalam keterangannya, Weny menyebutkan bahwa proses pengukuran yang dilakukan BPN dinilai tidak didasarkan pada alas hak yang lengkap dan sah. Ia menilai pengukuran lebih menitikberatkan pada kondisi fisik di lapangan, tanpa mempertimbangkan dokumen penting seperti site plan perumahan yang telah disahkan, riwayat peruntukan lahan, serta keterlibatan perangkat pemerintahan setempat.

“Pengukuran tidak melibatkan RT, RW, lurah, maupun camat. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kekeliruan penetapan batas dan status tanah,” ujar Weny dalam surat tersebut.

Kuasa hukum juga menyoroti klaim kelebihan tanah selebar sekitar tiga meter yang disebut berada di atas lahan milik kliennya. Menurutnya, lahan tersebut dalam site plan perumahan telah ditetapkan sebagai saluran atau asiran yang masuk kategori fasilitas umum (fasum).

Lebih lanjut, Weny menegaskan bahwa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang telah ditetapkan dalam site plan bukan lagi menjadi milik pengembang. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, lahan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum dan berada dalam penguasaan pemerintah daerah atau dicatat sebagai aset publik.

Ia juga mempertanyakan pencairan ganti rugi proyek tol kepada pihak developer atas lahan yang menurut site plan merupakan fasos dan fasum. Menurutnya, BPN Kota Pekanbaru seharusnya melakukan verifikasi menyeluruh sebelum memberikan rekomendasi pembayaran ganti rugi tersebut.

“Site plan perumahan merupakan dokumen hukum yang mengikat semua pihak, termasuk BPN dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, site plan wajib menjadi acuan utama dalam setiap proses pengukuran dan penetapan hak atas tanah,” tulis Weny.

Dalam surat itu, kuasa hukum juga menyampaikan kekhawatiran adanya dugaan kriminalisasi terhadap Jamaluddin Lubis yang dikenal sebagai Ketua LPM Kecamatan Rumbai Barat, karena sikap kritisnya terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Pihak kuasa hukum berharap BPN Kota Pekanbaru dapat bertindak secara objektif, adil, dan profesional dalam menangani persoalan tersebut, agar tidak terjadi kekeliruan administratif maupun hukum yang berpotensi merugikan masyarakat.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Komisi V DPRD Kota Pekanbaru sebagai bentuk pengawasan dan perhatian terhadap persoalan pertanahan yang dinilai berdampak luas.