Warga Transmigrasi di Kotabaru Mengadu, Tanah Bersertifikat Diduga Dikuasai Tambang Tanpa Ganti Rugi
Tanah Bersertifikat Diduga Dikuasai Tambang Tanpa Ganti Rugi
Kotabaru, Satuju.com – Jerit tangis warga transmigrasi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mencerminkan duka dan rasa ketidakadilan yang mereka alami. Tanah milik warga yang selama puluhan tahun mereka kuasai kini tak lagi dapat dimanfaatkan setelah diratakan oleh perusahaan tambang batubara PT Sebuku Sejakah Coal (SSC).
Melansir akun Instagram @abi.dzar_alghifary, penguasaan lahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya ganti rugi kepada para pemilik tanah. Padahal, lahan yang disengketakan merupakan tanah transmigrasi yang memiliki sertifikat resmi dan diberikan oleh negara pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Dalam unggahan tersebut disebutkan, sekitar 700 sertifikat tanah milik warga transmigrasi diduga telah dibatalkan secara sepihak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kondisi ini semakin memperparah ketidakpastian hukum yang dihadapi masyarakat Desa Bekambit, sekaligus memicu keresahan dan ketakutan akan hilangnya sumber penghidupan mereka.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan isak tangis para ibu yang memohon keadilan. Dengan suara bergetar, mereka menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan memberikan perlindungan kepada warga yang merasa hak-haknya dirampas.
Unggahan tersebut juga berisi ajakan kepada masyarakat luas dan pengguna media sosial untuk membantu menyebarluaskan peristiwa ini agar mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Warga berharap negara hadir dan memberikan keadilan sebagaimana dijanjikan dalam konstitusi, terutama bagi masyarakat transmigrasi yang selama ini hidup dari lahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sebuku Sejakah Coal maupun Badan Pertanahan Nasional terkait tudingan penguasaan lahan dan pembatalan sertifikat tersebut.

