Terbongkar Pembatalan Tanah Bu Hasni Hanya Permintaan Mafia Tanah Secara Lisan

Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Pekanbaru

Pekanbaru, Satuju.com - Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi I DPRD menyoroti terbitnya surat pembatalan administrasi tanah di lingkungan Kecamatan Rumbai pada 30 Desember 2020. Surat itu membatalkan dokumen atas nama Elsih Rahmayani, anak dari Asni, dengan alasan adanya dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim berada di atas bidang tanah yang sama.

Ketua Komisi I DPRD, Robin Eduar, menyatakan pihaknya masih menemukan sejumlah kejanggalan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Ia mempertanyakan dasar hukum serta keabsahan dokumen yang digunakan sebagai alasan pembatalan tersebut.

“Kami melihat ada banyak hal yang janggal. Termasuk identitas pemilik sertifikat yang disebut-sebut, namun tidak ditemukan secara jelas dalam data kependudukan,” ujar Robin.

Robin menegaskan, apabila pembatalan dokumen dilakukan tanpa prosedur administrasi yang lengkap dan sah, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi serius. Menurutnya, pejabat teknis di tingkat kecamatan tidak memiliki kewenangan membatalkan dokumen secara sepihak.

“Pejabat teknis di kecamatan umumnya tidak menetapkan atau membatalkan dokumen secara mandiri tanpa mekanisme yang jelas dan tertulis,” katanya.

Selain itu, Komisi I juga menyoroti proses pembatalan yang diduga tidak diajukan melalui permohonan tertulis resmi. Berdasarkan keterangan yang diterima, pembatalan hanya dilakukan melalui perwakilan secara lisan, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Asni, selaku pihak yang dirugikan, menyampaikan bahwa pembatalan dokumen tersebut justru memperkuat klaim pihak lain atas tanah yang tengah disengketakan. Ia mengatakan dampak paling nyata adalah tertahannya pembayaran ganti rugi, meski lahan tersebut telah digunakan untuk proyek negara.

“Tanah kami sudah dipakai untuk proyek negara, tapi hak kami belum dibayar. Tiba-tiba muncul surat pembatalan yang justru menguatkan klaim pihak lain,” ungkap Asni.

Menanggapi sorotan Komisi I, Kasi Pemerintahan Kecamatan Rumbai, Indra Gafur, mengakui adanya kekeliruan administrasi dalam penerbitan surat pembatalan tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesiapan pihak kecamatan untuk mencabut dokumen yang telah dikeluarkan.

Indra menjelaskan, pembatalan dilakukan karena adanya informasi tumpang tindih sertifikat pada objek tanah yang sama. Pihak kecamatan, kata dia, khawatir persoalan tersebut dapat menimbulkan permasalahan hukum baru di kemudian hari.

Ia juga mengakui bahwa sejumlah arsip administrasi di tingkat kecamatan sempat tidak tercatat dalam register resmi, meskipun dokumen fisiknya masih tersimpan di kantor. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya kekacauan administrasi dan memperkeruh sengketa lahan yang ada.