Salinan Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Resmi Diserahkan KPU kepada Bonatua Silalahi
Salinan Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Remi Diserahkan KPU kepada Bonatua Silalahi
Jakarta, Satuju.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menyerahkan salinan fotokopi ijazah Joko Widodo yang telah dilegalisir kepada pemohon sengketa informasi, Bonatua Silalahi, pada Senin (9/2/2026). Penyerahan dokumen ini mengakhiri proses sengketa informasi publik yang telah berjalan selama enam bulan.
Dokumen yang diserahkan merupakan salinan ijazah yang digunakan Joko Widodo sebagai syarat pendaftaran calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan 2019. KPU RI memutuskan untuk mematuhi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Hari ini, Senin 9 Februari, KPU RI resmi menyerahkan dua fotokopi legalisir ijazah Jokowi," ujar Bonatua Silalahi usai menerima dokumen tersebut.
Sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Bonatua pada 3 Agustus 2025. Permintaan tersebut sempat ditolak oleh KPU dengan dasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 731/2025 tentang perlindungan dokumen pribadi. Regulasi tersebut kemudian menuai kritik dari publik dan Komisi II DPR RI, hingga akhirnya dicabut.
Pasca pencabutan PKPU tersebut, KPU sempat menyerahkan salinan ijazah namun dengan menutup (menyensor) sembilan elemen data, termasuk tanggal lahir. Tidak puas dengan transparansi setengah hati tersebut, Bonatua kembali menggugat ke KIP Pusat.
Setelah melalui enam kali persidangan, Majelis Komisioner KIP Pusat memutuskan bahwa sembilan item informasi yang dikaburkan oleh KPU harus dibuka untuk publik. Putusan inilah yang akhirnya dieksekusi oleh KPU pada hari ini tanpa sensor.
Bonatua menyatakan akan mempublikasikan dokumen tersebut agar dapat dikaji oleh masyarakat dan peneliti secara independen.
"Saya mempersilakan para peneliti untuk menelitinya," tegas Bonatua.
Dalam keterangannya, Bonatua juga mengapresiasi langkah KPU dan KIP yang telah menjalankan fungsinya, serta berterima kasih kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai telah menjamin iklim demokrasi dan keterbukaan informasi.
Sebagai informasi, dokumen yang diterima baru mencakup syarat pencapresan di tingkat pusat, belum termasuk dokumen saat pencalonan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta maupun Walikota Solo.

