Konfirmasi Tak Digubris, Media Satuju Soroti Sikap Inspektorat Pekanbaru soal Dugaan Pelanggaran Plt Lurah

Ilustrasi. (poto Ai)

Pekanbaru, Satuju.com – Media Satuju menyoroti sikap Inspektorat Kota Pekanbaru yang hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Lembah Damai, Indra Gafur.

Upaya konfirmasi dilakukan redaksi Satuju kepada Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Soni, menyusul mencuatnya laporan resmi Yayasan Jaga Riau Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia. Namun, konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon tidak mendapat respons.

Pemimpin Redaksi Satuju, Romi, menyampaikan bahwa konfirmasi tersebut bertujuan meminta kejelasan terkait penanganan dugaan pelanggaran, termasuk informasi mengenai hasil pemeriksaan, sanksi yang telah atau akan dijatuhkan, serta alasan Indra Gafur tetap dipercaya menjabat sebagai Plt lurah meski tengah disorot publik.

“Sudah kami konfirmasi sejak malam hari, baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon langsung, namun hingga saat ini belum ada balasan atau penjelasan dari pihak Inspektorat,” ujar Romi.

Sikap bungkam tersebut menjadi perhatian, mengingat Inspektorat merupakan lembaga pengawas internal pemerintah daerah yang memiliki peran strategis dalam memastikan disiplin aparatur dan mencegah terjadinya maladministrasi. Ketidakjelasan respons dinilai berpotensi menimbulkan tanda tanya publik terhadap komitmen pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Sebelumnya, Yayasan Jaga Riau Indonesia melaporkan Indra Gafur ke Ombudsman RI atas dugaan pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik warga lanjut usia, Elsih Rahmayani (73), yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Laporan tersebut turut disertai dokumen dan kronologi dugaan rekayasa administrasi.

Selain kasus tersebut, Indra Gafur juga disorot karena rekam jejaknya saat menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Rumbai, yang dikaitkan dengan penerbitan SKGR di atas tanah yang telah memiliki putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.

Di tengah rangkaian laporan dan sorotan publik tersebut, Media Satuju menilai keterbukaan informasi dari Inspektorat menjadi penting agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat. Klarifikasi resmi dinilai dibutuhkan untuk memastikan bahwa proses pengawasan berjalan objektif, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kota Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait konfirmasi yang disampaikan Media Satuju.