Utang Whoosh dan Ilusi Ganti Rezim: Negara Tak Pernah Pensiun

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh: Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar

Satuju.com - Banyak bertanya, seandainya nanti rezim berganti, apakah utang Whoosh yang berjibun itu bisa dibatalkan. “Itukan utang penguasa lama. Yang baru, masa’ nanggung utang!” Kira-kira begitu. Apakah bisa demikian? Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!

Gini wak. Dalam hukum internasional, utang negara itu melekat pada negara, bukan pada presidennya. Dunia mengenal prinsip state continuity. Presiden boleh pensiun, kalah pemilu, pindah haluan, presiden lama boleh pindah ke planet lain, tapi utang tetap tinggal. Tidak ada istilah “utang mantan presiden”. Yang ada hanya “utang negara”. Negara, sayangnya, tidak pernah pensiun.

Ada memang teori heroik bernama odious debt doctrine. Katanya, kalau utang dibuat rezim yang tidak sah dan tidak untuk kepentingan rakyat, bisa dianggap utang busuk dan dibatalkan. Kedengarannya patriotik. Masalahnya, doktrin ini tidak benar-benar kokoh dalam praktik hukum internasional modern. Ia lebih sering jadi bahan seminar dari jadi tombol “cancel” di meja Kementerian Keuangan.

Kalau sebuah negara nekat bilang, “Kami tidak mau bayar,” konsekuensinya bukan sekadar dicibir tetangga. Lembaga pemeringkat seperti S&P, Moody’s, dan Fitch bisa langsung memberi label default. Investor kabur. Bunga pinjaman melonjak. Mata uang bisa jatuh. Impor mahal. Inflasi naik. Rakyat yang tidak pernah ikut rapat proyek tetap ikut bayar harga.

Argentina tahun 2001 gagal bayar sekitar US$100 miliar. Ekonominya ambruk, peso runtuh, rakyat antre tarik uang. Yunani pada krisis 2010-an nyaris kolaps, utangnya direstrukturisasi dengan syarat keras. Pemotongan anggaran, kenaikan pajak, reformasi brutal. Ekuador tahun 2008 menyebut sebagian utangnya ilegal dan melakukan buyback dengan diskon, tapi langkah itu penuh risiko. Rusia pernah default domestik 1998. Venezuela juga gagal bayar dalam dekade terakhir. Polanya sama. Yang paling menderita bukan pejabat, tapi warga. Kalau pejabat sih udah ongkang kaki di Maladewa.

Dunia mengatur utang negara lewat kontrak internasional, perjanjian bilateral, IMF, Bank Dunia, dan negosiasi kreditor. Tidak ada polisi global menyita gedung DPR, tapi ada tekanan pasar yang lebih menakutkan dari sirene. Aset negara di luar negeri bisa digugat dan disita lewat putusan hukum. Kontrak internasional lebih berat dari rel kereta cepat.

Lalu bagaimana kalau ada provinsi di Indonesia tiba-tiba merdeka?

Masuklah konsep state succession, suksesi negara. Kalau sebuah wilayah memisahkan diri dan diakui dunia, biasanya ada negosiasi pembagian aset dan utang. Cekoslowakia pecah tahun 1993 jadi Republik Ceko dan Slovakia. Mereka membagi aset dan utang secara proporsional, kira-kira dua banding satu berdasarkan populasi. Perceraian rapi, cicilan ikut dibagi. Waduh, yang mau merdeka, bakal kena bagian ngangsur utang juga, ups.

Tapi tidak selalu begitu. Sudan Selatan merdeka 2011, sebagian besar utang tetap ditanggung Sudan. Semua tergantung negosiasi politik dan pengakuan internasional. Tidak ada rumus sakti.

Kalau pemisahan sepihak tanpa pengakuan luas? Dunia keuangan tidak akan langsung menyambut. Negara baru tanpa reputasi kredit dan dengan sikap “kami tidak mau bayar warisan” akan langsung dicap berisiko tinggi. Akses pinjaman mahal atau tertutup. IMF dan Bank Dunia tidak otomatis membuka pintu. Kreditor menagih ke entitas yang sah secara hukum internasional.

Jadi, kalau kita tarik ke konteks Whoosh, dengan total utang sekitar Rp116–120 triliun, cicilan sekitar Rp1,2 triliun per tahun, bunga tahunan sekitar Rp2 triliun, dan hitungan kasar bisa mendekati 100 tahun kalau hanya bayar segitu, utang ini tidak hilang hanya karena rezim berganti. Tidak otomatis lenyap kalau suatu wilayah memisahkan diri.

Siapa pun yang berkuasa nanti, siapa pun yang berpidato paling lantang, jadwal pembayaran tetap berjalan.

Ironinya sederhana tapi pahit. Keputusan bisa dibuat dalam satu periode, tapi pembayarannya lintas generasi. Anak yang hari ini baru belajar perkalian mungkin akan tumbuh dewasa sambil masih membayar komitmen fiskal yang ditandatangani sebelum ia bisa membaca.

Dunia menyebutnya kewajiban negara. Rakyat menyebutnya nasib kolektif. Di tengah semua teori hukum internasional, restrukturisasi, suksesi negara, default, dan negosiasi kreditor, satu hal tidak berubah, pajak tetap dipungut. Karena dalam sistem global ini, yang lebih cepat dari kereta Whoosh hanyalah jatuh tempo.

Dalam Islam, utang bukan perkara sepele. Rasulullah pernah menunda menyalatkan jenazah sampai ada yang menjamin pelunasan utangnya. Ada hadis menyebut ruh seorang mukmin tergantung karena utangnya sampai dilunasi. Bahkan syahid pun diampuni dosanya kecuali utang. Artinya, utang itu bukan cuma angka, tapi amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Kalau dalam skala pribadi saja begitu serius, apalagi dalam skala negara yang nilainya ratusan triliun dan dampaknya lintas generasi.

Utang boleh dalam Islam, bahkan diatur detail dalam Al-Baqarah ayat 282, tapi syaratnya jelas, transparan, dan penuh tanggung jawab. Moral besarnya, setiap keputusan yang melibatkan utang harus benar-benar untuk kemaslahatan, dihitung matang, dan siap dipertanggungjawabkan, bukan hanya di depan rakyat, tapi juga di hadapan Allah. Di dunia, utang bisa direstrukturisasi. Di akhirat, yang ada hanya hisab.

“Hebat, abang. Di warkop tak ada utang, padahal ngopi setiap hari.”

“Wak, walau kita dipandang sandal jepit, ngutang itu wajib dibayar. Tak macam ente, ngutang nangis-nangsis, begitu ditagih eh lebih galak dari debt collector.” Ups