PRAKTISI HUKUM, MAHASISWA DAN MASYARAKAT RIAU TURUN TANGAN
Proyek Tol Pekanbaru-Rengat Rugikan Masyarakat Kecil: Keadilan Ditegakkan, Hak Nenek Hasni Dipulihkan
Septiandi Putra, S.E., M.M.(poto/ist)
Pekanbaru, Satuju.com - Dukungan Mahasiswa dan masyarakat Riau terkait kasus yang menimpa Nenek Hasni kini mendapat perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk praktisi hukum, mahasiswa, dan aktivis sosial di Riau. Mereka menilai adanya dugaan kriminalisasi serta praktik mafia tanah dalam proyek Tol Pekanbaru–Rengat yang merugikan masyarakat kecil.
Septian, perwakilan mahasiswa, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami mahasiswa bersama elemen masyarakat Riau siap mengawal dan membela Bu Hasni. Besok kami akan mendatangi rumah beliau untuk memberikan dukungan moral dan memastikan hak-haknya tidak dirampas,” ujar Septian. Rabu (11/2/2026).
Ia menegaskan, perjuangan ini bukan hanya untuk Bu Hasni, tetapi juga untuk melindungi masyarakat kecil agar tidak menjadi korban permainan oknum dan mafia tanah.
Para praktisi hukum dan aktivis masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum, Ombudsman, serta instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan potensi tindak pidana dalam kasus ini.
Mereka berharap, keadilan dapat ditegakkan, hak Nenek Hasni dipulihkan, serta praktik-praktik serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Untuk diketahui, Terbongkarnya Pembatalan Tanah Bu Hasni Diduga hanya berdasarkan permintaan lisan mafia tanah. Polemik sengketa tanah yang menimpa Nenek Hasni kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Dalam forum tersebut, terungkap sejumlah kejanggalan terkait terbitnya surat pembatalan administrasi tanah di lingkungan Kecamatan Rumbai pada 30 Desember 2020.
Surat tersebut membatalkan dokumen kepemilikan atas nama Elsih Rahmayani, anak dari Asni (Bu Hasni), dengan alasan adanya dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim berada di atas bidang tanah yang sama.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menyatakan bahwa pihaknya masih menemukan banyak kejanggalan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Ia mempertanyakan dasar hukum serta keabsahan dokumen yang dijadikan alasan pembatalan tersebut.
“Kami melihat banyak hal yang janggal, termasuk identitas pemilik sertifikat yang disebut-sebut, namun tidak ditemukan secara jelas dalam data kependudukan,” ujar Robin.
Robin menegaskan, apabila pembatalan dokumen dilakukan tanpa prosedur administrasi yang lengkap dan sah, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi serius. Menurutnya, pejabat teknis di tingkat kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan dokumen secara sepihak tanpa mekanisme yang jelas dan tertulis.
“Pejabat teknis di kecamatan umumnya tidak dapat menetapkan atau membatalkan dokumen secara mandiri tanpa prosedur resmi,” tegasnya.
Komisi I DPRD juga menyoroti proses pembatalan yang diduga tidak melalui permohonan tertulis resmi. Berdasarkan keterangan yang diterima, pembatalan hanya dilakukan melalui perwakilan secara lisan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Sementara itu, Asni selaku pihak yang dirugikan mengungkapkan bahwa pembatalan dokumen tersebut justru memperkuat klaim pihak lain atas tanah yang sedang disengketakan. Dampak paling nyata dari persoalan ini adalah tertahannya pembayaran ganti rugi, meskipun lahan tersebut telah digunakan untuk proyek strategis nasional.
“Tanah kami sudah dipakai untuk proyek negara, tapi hak kami belum dibayar. Tiba-tiba muncul surat pembatalan yang justru menguatkan klaim pihak lain,” ungkap Asni.
Menanggapi sorotan tersebut, Kasi Pemerintahan Kecamatan Rumbai, Indra Gafur, mengakui adanya kekeliruan administrasi dalam penerbitan surat pembatalan. Ia menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesiapan pihak kecamatan untuk mencabut dokumen yang telah dikeluarkan.
Indra menjelaskan bahwa pembatalan dilakukan karena adanya informasi dugaan tumpang tindih sertifikat pada objek tanah yang sama. Pihak kecamatan, menurutnya, khawatir persoalan tersebut dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Ia juga mengakui bahwa sejumlah arsip administrasi di tingkat kecamatan sempat tidak tercatat dalam register resmi, meskipun dokumen fisiknya masih tersimpan di kantor. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya kekacauan administrasi serta memperkeruh sengketa lahan yang sedang berlangsung.

