Status Tersangka dan Batas Legal Standing di Mahkamah Konstitusi
Hakim Konstitusi Saldi Isra
Oleh: Adv. Darius Leka, S.H.
Satuju.com – Dalam sidang uji materiil yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Konstitusi Saldi Isra secara tegas meminta pihak pemohon, Roy Suryo dan kawan-kawan (cs), untuk melampirkan bukti penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Permintaan ini menjadi sorotan penting karena menyentuh aspek fundamental dalam proses hukum dan perlindungan hak asasi.
Sidang uji materiil yang diajukan Roy Suryo, Cs terkait dugaan ijazah palsu Jokowi menuntut pengujian norma hukum yang dianggap merugikan pemohon. Namun, dalam proses persidangan, Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa untuk dapat melanjutkan perkara, pemohon harus terlebih dahulu membuktikan status hukum mereka sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Permintaan ini bukan tanpa dasar. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, status tersangka merupakan titik awal yang menentukan kedudukan hukum seseorang dalam proses hukum pidana. Tanpa bukti penetapan Tersangka yang sah, klaim pemohon menjadi lemah dan berpotensi tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan uji materiil.
Menurut Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Tersangka adalah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penetapan Tersangka harus dilakukan oleh penyidik dan dituangkan dalam berita acara penetapan Tersangka.
Hakim Saldi Isra dalam sidang tersebut mengacu pada prinsip legalitas dan kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan transparan. Oleh karena itu, permintaan bukti penetapan Tersangka menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai seorang Advokat, saya melihat permintaan Hakim Saldi Isra sebagai bentuk penguatan prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tanpa adanya bukti penetapan Tersangka, seseorang tidak dapat dianggap secara resmi sebagai pihak yang terlibat dalam perkara pidana, sehingga hak-hak hukum dan kewajiban yang melekat pun tidak dapat diterapkan secara tepat.
Hal ini juga mencegah potensi penyalahgunaan proses hukum untuk tujuan politik atau pribadi, yang dapat merusak kredibilitas lembaga peradilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas bahwa dalam proses hukum, terutama yang melibatkan tokoh publik dan isu sensitif, setiap langkah harus didasarkan pada bukti yang sah dan prosedur yang benar. Masyarakat harus memahami bahwa status Tersangka bukan sekadar label, melainkan sebuah posisi hukum yang harus dibuktikan secara resmi.
Selain itu, edukasi hukum mengenai hak dan kewajiban dalam proses pidana sangat penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan dapat menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan.
Dalam sidang yang berlangsung, Hakim Saldi Isra menyatakan: "Kami minta agar pemohon dapat melampirkan bukti penetapan Tersangka yang sah sebagai dasar kedudukan hukum dalam perkara ini. Tanpa bukti tersebut, kami sulit melanjutkan proses pengujian materiil ini."
Permintaan Hakim MK Saldi Isra kepada Roy Suryo, Cs untuk melampirkan bukti penetapan Tersangka dalam kasus ijazah Jokowi bukan hanya soal formalitas, melainkan cerminan dari prinsip keadilan dan kepastian hukum yang harus ditegakkan dalam sistem peradilan Indonesia. Sebagai Advokat, saya menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap proses hukum yang benar agar tidak mudah terjebak dalam informasi yang tidak berdasar dan menjaga integritas hukum nasional.
Salam Keadilan.

