Pemeriksaan Ulang Jokowi: Tanda Pendalaman atau Kebuntuan Kasus?

Pemeriksaan Ulang Jokowi

Oleh: Erizal

Satuju.com - Berarti memang tidak main-main pengembalian berkas dari Jaksa kepada Penyidik terkait kasus ijazah Jokowi. Hari ini, Rabu, 11 Februari, Jokowi kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, di Mapolresta Surakarta.

Jokowi diperiksa kurang lebih 2,5 jam dan kembali ditanyakan soal ijazah, skripsi, proses perkuliahan dulu di UGM, seperti disampaikan kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana, kepada INews RakyatBersuaraNews.

Ini bukan kebetulan lagi, tapi memang penyidik sengaja menyediakan waktu untuk ke Mapolresta Surakarta memeriksa Jokowi kembali. Pertanyaan yang ditanya pun pertanyaan-pertanyaan awal dan sangat mendasar.

Benar juga kata kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, bahwa Penyidik diminta Jaksa untuk kembali mendalami tidak saja barang bukti, tapi juga saksi-saksi. Baik saksi fakta maupun saksi ahli.

"Jangan bayangkan dulu adanya persidangan dalam waktu dekat. Ini barangnya saja belum jelas." Kira-kira begitulah kata Abdul Gafur Sangadji. Dan kalau sampai dikembalikan lagi untuk ke-2 kalinya, maka menurutnya, kasus RRT ini memang tidak layak untuk disidangkan.

Kasihan juga melihat Jokowi tergopoh-gopoh datang ke Mapolresta Solo. Dikira akan cepat selesai saat dulu melaporkan ke Polda Metro. Ternyata, tidak! Sudah berganti tahun, belum jselesai. Diulang dari awal pula?

Untung pemeriksaan bisa diadakan di Solo, tidak harus terbang ke Jakarta. Meski akan ada saja yang bertanya terkait persamaan di hadapan hukum. Kalau Jokowi bisa, kenapa yang lain tidak bisa?