Dari Vonis Penjara ke Keterbukaan Dokumen: Jejak Panjang Polemik Ijazah Jokowi

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur

Jakarta, Satuju.com – Polemik seputar ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi perhatian publik. Di satu sisi, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi hukum setelah menjalani hukuman penjara terkait pernyataannya soal dugaan ijazah palsu. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menyerahkan salinan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir kepada pemohon sengketa informasi publik, Bonatua Silalahi.

Gus Nur sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada April 2023 atas kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Dalam perkembangan terbaru, masa hukumannya disebut berkurang menjadi 4 tahun.

Pasca bebas, Gus Nur menyatakan dirinya merupakan korban kriminalisasi karena mempertanyakan keaslian ijazah tersebut. Ia menilai selama proses persidangan, ijazah asli tidak pernah diperlihatkan secara langsung kepadanya.

“Saya tidak pernah diperlihatkan ijazah aslinya secara langsung di persidangan. Karena itu saya merasa ini bentuk kriminalisasi,” ujarnya.

Menurut Gus Nur, pertanyaan dan kritik yang ia sampaikan seharusnya dijawab secara terbuka, bukan berujung pada proses pidana.

Sementara itu, dalam perkembangan terpisah, KPU RI pada Senin (9/2/2026) resmi menyerahkan dua fotokopi legalisir ijazah Joko Widodo kepada Bonatua Silalahi. Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah sengketa informasi publik yang berlangsung selama enam bulan.

Dokumen yang diberikan adalah salinan ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon presiden pada Pilpres 2014 dan 2019. KPU memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan KIP dan menyerahkan dokumen tanpa sensor terhadap sembilan elemen data yang sebelumnya sempat dikaburkan.

Sengketa bermula ketika Bonatua mengajukan permohonan informasi pada 3 Agustus 2025. Permintaan itu sempat ditolak dengan dasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 731/2025 tentang perlindungan dokumen pribadi. Regulasi tersebut kemudian menuai kritik dan akhirnya dicabut.

Setelah melalui enam kali persidangan di KIP Pusat, majelis komisioner memutuskan informasi yang sebelumnya disensor harus dibuka. Putusan itu akhirnya dieksekusi oleh KPU.

Bonatua menyatakan akan mempublikasikan dokumen tersebut untuk dikaji secara independen oleh masyarakat dan peneliti. Ia juga mengapresiasi langkah KPU dan KIP yang dinilai menjalankan prinsip keterbukaan informasi.

Perkembangan ini memunculkan kembali perdebatan publik mengenai batas antara kebebasan bertanya dan konsekuensi hukum. Sejumlah pihak menilai kasus Gus Nur menjadi contoh bagaimana pertanyaan soal dokumen publik berujung pada proses pidana, sementara di sisi lain mekanisme sengketa informasi menunjukkan bahwa jalur hukum administratif dapat membuka akses terhadap dokumen yang dipersoalkan.

Hingga kini, polemik tersebut masih menyisakan perdebatan di ruang publik mengenai transparansi, hak atas informasi, dan penerapan hukum dalam isu yang menyangkut pejabat negara.