Tak Cantumkan Tanggal, Legalisir Ijazah Jokowi Tuai Polemik
Legalisir Ijazah Jokowi Tuai Polemik
Jakarta, Satuju.com – Kuasa hukum Roy Suryo dan sejumlah pihak, Abdul Gafur Sengadji, melontarkan protes keras terkait legalisir ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan saat pencalonan presiden pada 2014 dan 2019. Ia menyoroti tidak dicantumkannya tanggal, bulan, dan tahun pada dokumen legalisir tersebut.
Menurut Abdul Gafur, dokumen legalisir ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dipakai untuk keperluan administrasi pencalonan presiden dinilai janggal karena tidak memuat waktu pengesahan. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai kekeliruan fatal, terlebih dokumen itu digunakan dalam dua periode pencalonan berbeda.
“Masak sekelas UGM melegalisir ijazah tanpa mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun? Tidak satu kali, tapi dua kali, untuk Capres 2014 dan 2019,” ujarnya dalam keterangan yang beredar.
Ia juga mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima dokumen tersebut dalam proses verifikasi administrasi. Menurutnya, jika benar legalisir tanpa tanggal itu disahkan, maka patut dipertanyakan kualitas verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan penyelenggara pemilu.
“Kalau dokumen seperti itu bisa lolos dua kali, berarti verifikasi hanya formalitas,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya menyinggung dugaan sulitnya akses publik untuk memperoleh salinan legalisir ijazah tersebut. Abdul Gafur menilai keterbukaan informasi penting untuk menjawab polemik yang berkembang di masyarakat.
Ia juga menyoroti aspek administrasi dan pengarsipan dokumen yang dinilai perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak terkait. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar polemik politik, tetapi menyangkut tata kelola administrasi lembaga pendidikan dan lembaga negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UGM maupun KPU terkait tudingan tersebut. Polemik mengenai legalitas dan administrasi ijazah Presiden Jokowi sebelumnya memang sempat mencuat dan menjadi perdebatan publik.
Abdul Gafur menegaskan, transparansi dan kejelasan dokumen menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan maupun penyelenggara pemilu.(Erizal)

