Berlanjut! KPK Kembali Periksa Saksi Terkait TPK Anggaran Proyek PUPR Riau, Ini Nama-nama Pejabatnya

Ilustrasi. (poto Ai)

Pekanbaru, Satuju.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. 

"Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Kota Pekanbaru," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada redaksi satuju.com. Kamis (12/2/2026). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 10 orang saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, hingga pihak swasta dan unsur rumah tangga.

Adapun daftar saksi yang diperiksa, yakni:

1. BS, swasta

2. SJH, ASN Pemprov Riau

3. IR, Kepala Rumah Tangga Biro Umum                         Setda Provinsi Riau

4. TS, ART

5. RP, PPPK Setda Provinsi Riau

6. EY, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau

7. MTI, Penelaah Teknis Kebijakan pada Unit Bappeda Provinsi Riau

8. MF, swasta

9. LM, mengurus rumah tangga

10. EMS, ASN Provinsi Riau

"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK dalam mengusut dugaan korupsi terkait pengelolaan dan pelaksanaan anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Materi pemeriksaan antara lain berkaitan dengan perencanaan, pergeseran anggaran, serta dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

Hingga kini, KPK belum merinci lebih jauh konstruksi perkara maupun peran masing-masing saksi yang dipanggil. Namun, pemanggilan saksi dari berbagai unsur menunjukkan penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.