Penggugat Nenek Hasni Dimarahi Hakim: Tak Tahu Batas dan Patok Tanah yang Diklaim Rohadi: BPN Tidak Hadir

Pekanbaru, Satuju.com - Proses sengketa lahan proyek Tol Pekanbaru–Rengat kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang lapangan (descente) yang digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/2/2026), salah satu penggugat, Rohadi, mendapat teguran dari majelis hakim karena tidak mampu menunjukkan secara pasti batas dan patok tanah yang diklaimnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis itu semula bertujuan mencocokkan dokumen dengan kondisi faktual di lapangan, khususnya terkait lahan yang disengketakan antara Elsih Rahmayani—anak kandung Asni (73)—melawan pihak tergugat di kawasan Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat.

Namun suasana memanas ketika majelis hakim meminta pihak penggugat menunjukkan titik pasti lokasi dan patok tanah.

“Kalau tidak bisa menunjukkan batas dan patoknya, bagaimana saya tahu tanahnya di mana. Saya ke sini bukan sebagai tukang ukur,” tegas hakim di lokasi.

Majelis kemudian memutuskan menunda pemeriksaan setempat selama dua pekan karena objek sengketa tidak dapat ditunjukkan secara konkret di lapangan.

Rohadi: BPN Tidak Hadir

Dikonfirmasi usai sidang, Rohadi menyatakan penundaan terjadi karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir dalam sidang lapangan.

“Iya ditunda karena BPN yang ngukur juga tidak hadir. Sementara patok BPN sudah tidak ada semuanya,” ujar Rohadi, sebagaimana percakapan konfirmasi yang diperlihatkan kepada wartawan.

Menurutnya, ketiadaan petugas pengukuran dari BPN membuat pihaknya kesulitan menunjukkan batas pasti lahan.

Dalam dokumen yang turut diperlihatkan, terdapat Surat Pernyataan tertanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani Indra Gafur, Kasi Pemerintahan Kecamatan Rumbai. Dalam surat tersebut, Indra Gafur menyatakan mencabut Surat Keterangan Pembatalan Nomor 100/KR-PEM/104 tanggal 30 Desember 2020 karena dinilai tidak sesuai prosedur administrasi.

Dalam poin surat itu disebutkan bahwa penerbitan surat pembatalan sebelumnya tidak didasarkan pada permohonan tertulis dan tidak ada persetujuan atasan langsung. Surat tersebut juga menegaskan bahwa Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atas nama Elsih Rahmayani Nomor 595.3/KR-PEM/836 tanggal 30 Mei 2013 tetap terdaftar dan tidak pernah dicabut.

Dokumen itu menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian sengketa yang kini bergulir di pengadilan.

DPRD Soroti Dugaan Cacat Prosedural

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, yang hadir dalam sidang lapangan tersebut, menilai perkara ini sarat kejanggalan sejak awal.

“Hari ini saya hadir karena yang berperkara adalah masyarakat kecil, seorang nenek berusia 73 tahun. Dari proses saja sudah terlihat cacat prosedural,” ujarnya di lokasi.

Menurut Zulkardi, dalam sidang lapangan terlihat jelas pihak yang menggugat tidak mampu menunjukkan objek tanah secara pasti dan tidak membawa data pendukung yang memadai.

“Di sidang lapangan tadi terlihat jelas, pihak yang menggugat tidak tahu di mana lokasinya. Ini sejalan dengan temuan investigasi mahasiswa,” katanya.

Ia juga menyebut adanya dugaan penggunaan data fiktif hingga akta otentik palsu yang berujung pada penetapan konsinyasi keliru di pengadilan.

“Kami menemukan dugaan data fiktif, mulai dari identitas hingga penetapan lokasi. Kalau memang ada pemalsuan dokumen, ini tentu masuk ranah pidana,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, perwakilan mahasiswa HMI, Syarif, menyampaikan bahwa hasil investigasi mereka menemukan ketidaksesuaian identitas dan lokasi objek tanah dalam dokumen yang diajukan.

“Sejumlah dokumen tidak sinkron dengan data kependudukan dan peta wilayah resmi. Fakta di lapangan tadi juga menunjukkan objek tidak bisa ditunjukkan secara konkret,” ujarnya.

Sidang lapangan akhirnya ditunda selama dua pekan untuk memberikan kesempatan kepada pihak penggugat melengkapi dan memperjelas bukti terkait objek sengketa.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang warga lanjut usia, Asni (73), dalam sengketa lahan proyek strategis nasional. DPRD Kota Pekanbaru menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berkeadilan.