Para Ahli Buka Suara di Tengah Proses Hukum Isu Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi. (poto/net).
Jakarta, Satuju.com - Pandangan para ahli di tengah proses hukum yang masih berjalan dalam isu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo kembali bergulir pelan.
Tiga tokoh dihadirkan untuk memberi keterangan kepada penyidik, membawa sudut pandang hukum hingga ilmiah ke ruang pemeriksaan.
Mereka adalah mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, budayawan Mohamad Sobary serta mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kehadiran ketiganya diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma untuk memperkuat penjelasan kepada penyidik.
Sorotan asas hukum
Oegroseno menjelaskan alasan dirinya bersedia hadir sebagai ahli. Menurut dia, pemidanaan terhadap Roy Suryo dan pihak lain telah menyalahi asas legalitas dalam KUHP.
“Tindak pidana yang diduga dilaporkan oleh Pak Jokowi dan tiga pelapor lainnya, sebetulnya sejak awal sudah menyalahi asas-asas legalitas KUHP,” kata Oegroseno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).
Ia menilai peristiwa pidana dalam perkara ini tidak terang, hanya disebut sebagai penghinaan. Kehadirannya, kata dia, juga untuk memberi koreksi terhadap proses penegakan hukum.
“Iya, kami kan harus memberikan koreksi terus kepada penegakan hukum selama kami masih bisa memberikan,” ujar Oegroseno.
Ia turut menyoroti pencabutan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui restorative justice.
Menurutnya, penghentian perkara seharusnya berlaku bagi seluruh pihak yang dilaporkan bersama.
“Harusnya diberikan kepada seluruh yang dilaporkan oleh Pak Jokowi dan kawan-kawan tadi. Jadi tidak bisa diambil sendiri, dua orang di-SP3, yang lain tidak,” katanya.
Oegroseno juga menilai proses restorative justice belum selesai hanya dengan permintaan maaf.
“Tidak bisa menyatakan ‘Saya telah datang dan saya minta maaf,’ kemudian setelah ketemu jadi RJ, itu bukan RJ sebetulnya. Baru pertemuan saja, baru tingkat awal,” tegasnya.
Harapan tanpa kriminalisasi
Din Syamsuddin memandang penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan pihak lain sebagai bentuk kriminalisasi.
Ia menilai mereka sekadar menyuarakan keresahan publik melalui penelitian terhadap ijazah Jokowi.
“Maka oleh karena itu, menjadikan Tifa dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi. Yang dalam bahasa agama adalah penzaliman yang sangat ditentang oleh agama,” ujar Din.
Ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan tanpa meninggalkan preseden buruk. Menurutnya, persoalan bisa selesai sejak awal bila ijazah diperlihatkan dan diteliti secara terbuka.
“Kasus dugaan ijazah palsu, ini bukan masalah kecil. Masalah besar karena melibatkan seseorang yang pernah memiliki posisi tertinggi. Kalau tidak diselesaikan, akan mewarisi dampak demoralisasi terhadap generasi kemudian,” tuturnya.
Delapan tersangka dalam perkara
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Mereka dibagi ke dalam dua klaster: Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Dijerat juga Pasal 160 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik.
Di tengah alur hukum yang terus berjalan, perdebatan tentang ijazah, keadilan, dan suara para ahli masih bergaung, seolah menunggu ujung yang benar-benar memberi kepastian.

