Kepala BPN Bungkam Dua Hari, Surat Pernyataan IG Muncul di Tengah Sorotan Dugaan Maladministrasi dan Polemik Lahan Tol
Poto hanya ilustrasi Ai.
Pekanbaru, Satuju.com — Sikap bungkam jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali menjadi sorotan publik. Selama dua hari upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan tidak mendapat tanggapan dari pihak BPN terkait polemik sengketa lahan yang melibatkan warga lanjut usia, Asni (73), dalam proyek strategis nasional di Kota Pekanbaru, Jumat (13/2/2026).
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Muji Burohman, belum memberikan jawaban meski telah dikonfirmasi berulang kali. Bungkamnya pejabat pertanahan ini dinilai semakin memperkuat kesan minimnya transparansi dalam persoalan yang menyentuh hak masyarakat.
Situasi tersebut menjadi perhatian publik karena persoalan tidak lagi sekadar administrasi, melainkan menyangkut keadilan dan kepastian hukum bagi warga.
Surat Pernyataan IG Baru Dibuat
Di tengah polemik yang berkembang, muncul surat pernyataan terbaru dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Rumbai berinisial IG yang baru dibuat. Dalam surat tersebut, IG menyatakan mencabut Surat Keterangan Pembatalan terkait Surat Keterangan Nomor 100/KR-PEM/104 tanggal 30 Desember 2020 karena dinilai tidak sesuai administrasi.
Dalam isi pernyataan, IG mengakui adanya kekeliruan prosedur karena tidak terdapat permohonan tertulis serta tidak ada persetujuan atasan langsung. IG juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak terkait serta menegaskan bahwa SKGR atas nama warga tetap terdaftar dan tidak pernah dicabut.
Surat pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan prosedural dalam penerbitan dokumen pertanahan sebelumnya.
Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Khusus
Dugaan maladministrasi dalam pembatalan SKGR kini menjadi perhatian serius Inspektorat Kota Pekanbaru.
Inspektur, Zulhelmi Arifin, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap IG.
Ia menjelaskan bahwa laporan terkait kasus tersebut sebenarnya sudah pernah masuk sebelumnya, namun tidak berlanjut karena dokumen pelapor tidak lengkap. Kini pemeriksaan kembali dilakukan agar persoalan menjadi terang.
Zulhelmi juga menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan pembatalan SKGR dan mempertanyakan kewenangan yang digunakan dalam proses tersebut.
Pernyataan Hakim di Lapangan dan Sorotan DPRD
Dalam sidang lapangan yang digelar sebelumnya, hakim disebut menekankan pentingnya kejelasan batas dan dasar administrasi lahan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Sementara itu, anggota dewan, Zulkardi, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Satuju.com, menilai persoalan ini harus dibuka secara transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan tidak dirugikan oleh kesalahan administrasi.
Pengamat: Ujian Serius Tata Kelola Pertanahan
Pengamat kebijakan publik Riau, M Rawa El Amady, menilai polemik lahan terdampak tol bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan ujian serius tata kelola pertanahan.
Menurut dosen Universitas Lancang Kuning tersebut, proyek infrastruktur besar harus didahului pemetaan sosial dan status lahan secara komprehensif.
Ia menegaskan keputusan administrasi pertanahan harus memiliki jejak kerja lapangan yang transparan agar publik dapat menelusuri dasar pengakuan hak dan pembayaran ganti rugi.
Isu Dugaan Mafia Tanah Mencuat
Di sisi lain, teka-teki keterlibatan oknum pejabat dalam dugaan mafia tanah pembangunan tol Pekanbaru-Rengat juga mencuat. Tim investigasi parlemen simpang empat menemukan fakta bahwa pejabat PUPR Eva Monalisa Tambunan disebut menggunakan jasa pengacara Dodi Mukti Yadi.
Nama pengacara tersebut juga disebut sebagai kuasa hukum Rohadi, penggugat yang diduga ingin mengambil tanah milik Asni. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait potensi konflik kepentingan dalam perkara.
Komentar Praktisi Hukum
Komentar juga datang dari praktisi hukum Datuk Nouvendi SK melalui akun Instagramnya yang menyebut advokat dilarang menjadi kuasa pihak yang berlawanan dalam satu perkara karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merugikan pihak lain.
Potret Krisis Transparansi
Rangkaian peristiwa ini semakin menguatkan kritik terhadap minimnya transparansi lembaga terkait. Bungkamnya pejabat, munculnya surat pernyataan baru, hingga pemeriksaan inspektorat menunjukkan persoalan pertanahan bukan sekadar sengketa administratif, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan.
Dalam sistem demokrasi, keterbukaan informasi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat. Publik kini menunggu kejelasan sikap dan langkah konkret dari seluruh pihak agar konflik tidak berlarut dan kepastian hukum benar-benar terwujud.

