Di Antara Ibadah dan Audit: Ujian Integritas di Balik Sengkarut Kuota Haji

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh: Lhynaa Marlinaa

​Satuju.com - Penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya menjadi manifestasi suci tanpa cela, kini harus berhadapan dengan ketatnya meja audit dan meja hijau. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan pada pertengahan Februari 2026. Namun, langkah audit ini bukanlah manuver instansi tunggal, melainkan bagian dari koordinasi erat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Berikut adalah anatomi konvergensi dua lembaga negara tersebut dalam membongkar sengkarut kuota haji 2024.

​Kolaborasi Dua Lembaga: Berburu Angka Pasti Kerugian Negara

​KPK secara tegas menepis spekulasi bahwa langkah mereka tumpang tindih dengan BPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan bahwa pemeriksaan Yaqut oleh BPK merupakan proses yang sudah dikoordinasikan secara matang dengan rekan-rekan penyidik KPK.

​Fokus Pemeriksaan: Tujuan utama pertemuan antara BPK dan Yaqut adalah untuk melakukan kalkulasi presisi—menghitung besaran pasti nilai kerugian keuangan negara akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan di tahun 2024.

​Menahan Diri Sembari Menunggu: Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut maupun mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), meskipun keduanya sudah berstatus tersangka. KPK memilih bertindak hati-hati dan menunggu laporan resmi audit kerugian negara dari BPK selesai sebelum mengambil langkah lanjutan seperti penahanan.

Akar Sengkarut: Dugaan Akrobat Kuota 50:50

​Titik ledak kasus ini bermula dari keputusan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dinilai menabrak regulasi baku.

​Dugaan Pelanggaran Proporsi: Aturan yang berlaku seharusnya mematok pembagian kuota tambahan sebesar 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus. Namun, realisasi di lapangan dibagi rata secara sepihak menjadi 50:50.

​Menguntungkan Korporasi Besar: Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyoroti bahwa porsi haji khusus yang membengkak ini disalurkan ke agen-agen travel besar. Akibatnya, pendapatan pihak travel melesat naik karena biaya haji khusus yang mahal, sementara ribuan jemaah haji reguler harus rela tersingkir.

​Perlawanan Yaqut: Bantahan dan Manuver Praperadilan

​Di tengah pusaran kasus, kubu Yaqut Cholil Qoumas memilih jalur konfrontasi administratif dan perlawanan hukum.

​Bantahan Terima Uang: Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menekankan bahwa kebijakan kuota disusun murni berdasarkan pertimbangan aspek yuridis dan teknis demi keselamatan jemaah haji. Ia juga mengklaim secara tegas bahwa sama sekali tidak ada aliran dana ke kantong Yaqut dari kebijakan tersebut.

​Ruang Klarifikasi: Pihak Yaqut justru menyambut baik pemanggilan langsung oleh BPK karena hal tersebut memberikan ruang objektif untuk menyampaikan penjelasan tambahan, sekaligus mengonfrontasi materi pemeriksaan KPK sebelumnya langsung kepada tim auditor BPK.

​Serangan Balik (Praperadilan): Tidak tinggal diam dengan status tersangkanya, Yaqut resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 (Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL). Sidang perdana untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK ini dijadwalkan akan digelar pada 24 Februari 2026.

​Babak Penentuan

Kasus ini kini memasuki fase yang sangat krusial. Nasib keadilan dan status hukum Yaqut kini sepenuhnya bertumpu pada kalkulator ketat para auditor BPK. Apakah kebijakan 50:50 itu adalah diskresi murni yang sekadar salah hitung, atau terbukti ada kerugian negara yang mengalir ke pihak-pihak tertentu? Publik masih harus menunggu hasil akhirnya.