INPEST Minta Klarifikasi Ditjen Hubdat soal Lapak dan Pembongkaran Pagar di Sekitar Pelabuhan Penyeberangan Mengkapan

Foto hasil investigasi INPEST yang diterima Redaksi satuju.com

Pekanbaru, Satuju.com — Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) melalui ketuanya, Ir. Ganda Mora, meminta klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terkait keberadaan bangunan lapak dan bedeng di sekitar Pelabuhan Penyeberangan Mengkapan.

Permintaan klarifikasi tersebut ditujukan kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Riau, Muttaqin, menyusul telah beroperasinya pelabuhan serta tindak lanjut pengalihan tugas dan fungsi berdasarkan Instruksi Menteri Perhubungan IM 3 Tahun 2025.

Dalam penyampaiannya, INPEST menyoroti perlunya penataan dan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan bangunan pendukung yang bersifat sementara, termasuk bedeng dan direksi kit di kawasan pelabuhan.

Menurut Ganda Mora, keberadaan bangunan lapak dan bedeng tersebut dinilai berpotensi mengganggu efektivitas operasional serta estetika kawasan pelabuhan.

“Kami meminta klarifikasi terkait keberadaan bangunan atau lapak di sekitar pelabuhan, apakah terdapat pembayaran sewa kepada negara serta apakah sudah sesuai dengan tata ruang,” tulis INPEST dalam suratnya.

Ajukan Sejumlah Pertanyaan

INPEST mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pihak balai, di antaranya:

Apakah keberadaan lapak tersebut membayar sewa kepada negara atau kepada pihak tertentu.

Apakah terdapat izin pendirian bangunan atau kesepakatan resmi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II.

Apakah pembangunan lapak merupakan persetujuan kepala balai atau dilakukan oleh oknum tertentu, serta jenis perizinan atau perjanjian yang telah diberikan.

INPEST menyatakan klarifikasi ini diperlukan sebagai bahan ekspose dan laporan lanjutan lembaga tersebut.

Soroti Pembongkaran Pagar

Selain itu, INPEST juga menyoroti adanya pembongkaran pagar perhubungan yang disebut digunakan sebagai akses keluar masuk material untuk pembangunan bangunan di sebelah pelabuhan.

Bangunan tersebut diduga akan difungsikan sebagai tempat penginapan atau kantin berukuran besar.

INPEST mempertanyakan apakah akses keluar masuk tersebut telah mendapatkan izin resmi serta apakah bangunan yang sedang dibangun merupakan aset pemerintah atau milik pihak lain.

Hingga berita ini ditulis, pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Riau belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan klarifikasi tersebut.