Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat dalam Mafia Tanah Tol Pekanbaru–Rengat Menguat

Ilustrasi. (poto/net).

Pekanbaru, Satuju.com — Dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam praktik mafia tanah pada proyek pembangunan Tol Pekanbaru–Rengat kembali mencuat setelah sejumlah temuan baru diungkap oleh tim investigasi Parlemen Simpang 4.

Informasi yang beredar melalui media sosial menyebutkan adanya keterkaitan antara pejabat di lingkungan PUPR dengan pihak yang berperkara dalam sengketa tanah yang menjadi sorotan publik.

Tim investigasi Parlemen Simpang 4 mengungkap bahwa seorang pejabat PUPR, Eva Monalisa Tambunan, disebut menggunakan jasa pengacara Dodi Mukti Yadi dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan mafia tanah tersebut.

Nama Dodi Mukti Yadi juga diketahui merupakan kuasa hukum dari Rohadi, pihak penggugat dalam kasus sengketa tanah yang melibatkan Nenek Asni, yang sebelumnya mencuat ke publik karena dugaan upaya perampasan lahan.

Temuan ini memunculkan pertanyaan publik terkait potensi konflik kepentingan, terutama mengenai kemungkinan seorang pengacara menangani pihak-pihak yang memiliki kepentingan berbeda dalam perkara yang saling berkaitan.

Selain itu, muncul pula spekulasi apakah keterkaitan tersebut merupakan bagian dari skenario tertentu dalam proses sengketa lahan yang sedang berjalan. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai hal tersebut.

Tim investigasi Parlemen Simpang 4 menyatakan masih terus mengumpulkan data dan bukti tambahan untuk memperjelas dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

Kasus dugaan mafia tanah sendiri menjadi perhatian serius masyarakat di Pekanbaru, mengingat proyek pembangunan infrastruktur strategis seperti jalan tol memiliki dampak luas terhadap kepentingan publik.

Publik kini menunggu perkembangan lanjutan serta klarifikasi resmi dari pihak terkait guna memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam kasus tersebut.