Halmahera dan Tiket VIP Energi: Saat Negara Berpihak pada Korporasi

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh: Lhynaa Marlinaa

​Satuju.com - Di jalanan dan minimarket, rakyat merapatkan barisan memboikot kedai kopi dan ayam goreng cepat saji demi solidaritas kemanusiaan untuk Gaza. Namun di ruang-ruang ber-AC di Jakarta, para elit politik dan taipan energi justru duduk satu meja, minum wine, dan menandatangani konsesi bernilai triliunan rupiah dengan inti dari ekosistem ekonomi Israel itu sendiri.

​Iblis selalu bersembunyi pada detail perizinan. Membedah kode birokrasi adalah kunci pertama untuk membongkar kejahatan kerah putih dan transaksi geopolitik tingkat tinggi.

​Fokus kita tertuju pada sebuah dokumen: Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tertanggal 8 Januari 2026. Ini bukanlah hoaks atau isu liar. Ini adalah dokumen resmi negara.

​Anatomi Legal: "Tiket Masuk VIP" ke Halmahera

Dokumen Kepmen No. 8 ini bukanlah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sejak disahkannya UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, energi geotermal secara cerdik dikeluarkan dari kategori pertambangan. Penggantinya adalah Izin Panas Bumi (IPB)—sebuah hak eksklusif yang jauh lebih kuat untuk membongkar perut bumi.

​Secara forensik legal, dokumen ini adalah "Gong Resmi" yang menetapkan bahwa PT Ormat Geothermal Indonesia (anak usaha Ormat Technologies yang terafiliasi dengan Israel) sah memenangkan lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Halmahera Barat, Maluku Utara.

​Kepmen ini ibarat "tiket masuk VIP". Dalam waktu empat bulan (hingga Mei 2026), Ormat diwajibkan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dana komitmen eksplorasi. Begitu uang itu masuk, IPB penuh akan terbit. Kepmen ini kelak menjadi tameng hukum bagi aparat untuk meminggirkan warga lokal yang berani menolak masuknya alat berat ke tanah leluhur mereka, dengan dalih klasik: "Perusahaan sudah mengantongi izin sah dari negara."

​Bersembunyi di Balik "Naga" Lokal

Perusahaan afiliasi asing—terlebih dari negara tanpa hubungan diplomatik resmi—mustahil bisa masuk membawa alat berat tanpa adanya konglomerat lokal yang membukakan pintu istana. Penelusuran Beneficial Ownership membongkar bagaimana Ormat menyusup ke Indonesia dengan menggandeng nama-nama paling berkuasa di republik ini:

​Grup Medco (Keluarga Panigoro): Di proyek PLTP Ijen (Jatim) dan konsorsium Sarulla (Sumut), Medco berfungsi sebagai wajah "pribumi". Jika ada protes warga atau urusan perizinan daerah, elit lokal ini yang maju pasang badan, sementara Ormat duduk manis meraup dividen.

​Grup Rajawali (Peter Sondakh): Di Sulawesi Utara, Ormat menggandeng PT Archi Indonesia Tbk untuk membentuk PT Toka Tindung Geothermal. Anehnya, Ormat memegang porsi dominan (75%-95%). Tugas grup lokal di sini murni sebagai pembuka lahan yang berada di dalam area konsesi tambang emas mereka, memastikannya bersih dari gangguan sipil.

​Grup Barito Pacific (Prajogo Pangestu): Ormat bahkan menyuplai teknologi konverter energi untuk Star Energy Geothermal di proyek perluasan PLTP Salak.

​Logika forensiknya sederhana: Ketika sebuah korporasi sudah menjadi mitra andalan para "naga" energi terbesar di Indonesia, lobi di ring 1 Istana jauh lebih nyaring daripada suara penolakan aktivis. Kementerian mana pun akan berpikir dua kali untuk mempersulit izin mereka.

​"Solo Run" Sang Penguasa Absolut

Halmahera adalah babak baru yang mengoyak nurani. Merasa urat akar politiknya di Indonesia sudah tak tergoyahkan, Ormat kini berani tampil di depan (fronting).

​Kepmen ESDM No. 8/2026 membuktikan mereka tak lagi butuh sembunyi di balik perusahaan patungan lokal. Aturan lelang WKP Telaga Ranu mengharuskan pembentukan badan usaha baru di mana Ormat wajib memegang minimal 95% saham. Di Halmahera, mereka dirancang menjadi penguasa absolut atas ruang hidup dan energi.

​Ilusi Demokrasi dan "Cek Kosong" Legislasi

Bagaimana mungkin negara menyerahkan energi strategis ke korporasi asing tanpa melibatkan wakil rakyat di Senayan? Jawabannya ada pada trik sulap hukum tata negara kita:

​Cek Kosong UU Panas Bumi: Saat mengesahkan UU No. 21/2014, DPR secara hukum menyerahkan "cek kosong" kepada Menteri ESDM. Eksekutif diberi hak prerogatif absolut untuk menentukan kriteria dan pemenang lelang tanpa perlu melapor ke parlemen setiap kali menerbitkan konsesi.

​Karpet Merah Omnibus Law: Melalui UU Cipta Kerja, wewenang Pemda untuk mengawasi atau menahan izin telah diamputasi dan ditarik paksa ke Jakarta. Demokrasi daerah di-bypass demi kecepatan investasi.

​Kamuflase Izin Bisnis: Karena operasi ini dibungkus sebagai "Izin Bisnis/Investasi" (B-to-B atau B-to-G) dan bukan Traktat Perjanjian Internasional (G-to-G), pemerintah memiliki alibi legal untuk tidak meminta persetujuan DPR seperti yang diamanatkan Pasal 11 UUD 1945.

​Bahkan jika aturan mewajibkan izin parlemen, realitasnya tak akan banyak berubah. Mayoritas penghuni komisi energi di DPR adalah pengusaha tambang atau elit yang terafiliasi dengan para "naga" energi penyokong operasi ini. Hearing di Senayan kemungkinan besar hanya akan menjadi panggung tawar-menawar jatah proyek.

​Negara Administrasi yang Menikam Warganya

Ini adalah wujud nyata dari rezim State Capture tingkat dewa. Negara tidak lagi dijalankan melalui perdebatan gagasan di parlemen yang mewakili rakyat, melainkan dieksekusi diam-diam lewat Surat Keputusan di ruang kerja Menteri.

​Rakyat Halmahera tidak pernah ditanya apakah mereka setuju gunungnya dibor. Wakil rakyatnya jg telah melumpuhkan diri sendiri melalui Omnibus Law. Ketika izin merusak ruang hidup bisa diterbitkan semudah meneken selembar kertas oleh satu orang menteri, maka kata "Demokrasi" di republik ini sebenarnya hanyalah stempel karet.