Di Antara Deru Ekskavator dan Tangis Ibu: Wajah Konflik Agraria Kita

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh: Lhynaa Marlinaa

​Satuju.com - Suara deru mesin ekskavator memecah keheningan sebuah area perkebunan kelapa sawit. Di bawah bayang-bayang pengeruk besi raksasa itu, pemandangan memilukan terekam kamera: seorang ibu paruh baya, dengan wajah pias dan tubuh bergetar, menjatuhkan dirinya ke tanah. Ia menangis histeris, bersujud tepat di ujung sepatu bot seorang aparat keamanan berseragam yang tengah berjaga.

​Di sekelilingnya, puluhan personel keamanan gabungan berdiri membentuk barikade, mengawal jalannya alat berat yang terus merangsek maju. Warga sipil yang kalah jumlah dan tenaga hanya bisa berteriak, meratap, dan mencoba menahan laju pengosongan lahan yang mereka yakini sebagai ruang hidup mereka.

​Momen tragis berdurasi kurang dari satu menit ini belakangan viral di media sosial, memicu gelombang simpati publik yang masif. Namun, di balik linangan air mata dan narasi emosional yang beredar di dunia maya, video ini membuka kembali luka lama tentang karut-marutnya konflik agraria di Indonesia.

​Antara Narasi Viral dan Realita Hukum

​Di platform media sosial, video tersebut beredar luas dengan narasi yang menyayat hati: "Lahan rakyat dirampas oleh pemerintah setelah berpuluh-puluh tahun dikelola." Narasi ini dengan cepat memantik amarah netizen. Kesedihan melihat rakyat kecil yang tak berdaya berhadapan dengan mesin dan aparat dengan mudah menyulut solidaritas.

​Namun, realita di lapangan seringkali jauh lebih kompleks dari sekadar teks singkat di layar ponsel.

​Kehadiran aparat penegak hukum dalam jumlah besar dan alat berat di area perkebunan hampir selalu menandakan adanya eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam banyak kasus serupa, pihak yang berhadap-hadapan bukanlah rakyat melawan pemerintah secara langsung, melainkan warga melawan perusahaan swasta atau BUMN pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU).

​Pemerintah dan aparat penegak hukum dalam hal ini hadir sebagai instrumen negara untuk menjalankan putusan hukum formal. Di sinilah letak ironi tertajam dari sistem agraria kita: benturan keras antara legalitas formal di atas kertas dengan klaim historis di atas tanah.

​Akar Konflik: Kertas vs Riwayat Hidup

​Bagi warga setempat, tanah tersebut mungkin adalah warisan leluhur, hak ulayat, atau lahan garapan yang telah menghidupi keluarga mereka selama puluhan tahun, jauh sebelum perusahaan datang membawa peta dan sertifikat. Mereka merasa memiliki hak historis dan moral atas ruang hidup tersebut.

​Sebaliknya, dalam kacamata hukum positif negara, kepemilikan diakui melalui sertifikat resmi. Ketika sebuah perusahaan mengantongi izin HGU yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), secara hukum mereka adalah pemilik hak kelola yang sah.

​"Mungkin tanah itu memang bukan milik mereka," tulis salah satu komentar netizen yang mencoba melihat dari kacamata legalitas, menyematkan realita pahit bahwa tanpa alas hak yang diakui negara, posisi warga sangat rentan tergusur.

​Ketimpangan informasi, lambatnya proses pemetaan tanah adat, dan birokrasi pengakuan hak komunal membuat masyarakat adat atau petani lokal seringkali kalah bertarung di meja hijau. Ketika palu hakim diketuk memenangkan pemegang sertifikat, eksekusi fisik menjadi jalan terakhir yang tak terhindarkan, seringkali menyisakan tangis dan trauma.

Menanti Keadilan yang Membumi

​Video ibu yang bersujud di kaki aparat bukanlah adegan film fiksi; ini adalah dokumenter nyata dari ketimpangan struktural yang terus berulang. Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa penyelesaian konflik agraria tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan aparat dan hukum formal semata, yang seringkali buta terhadap dimensi sosial dan sejarah masyarakat lokal.

​Selama keadilan hanya diukur dari selembar kertas sertifikat tanpa melihat riwayat hidup manusia di atasnya, deru ekskavator dan tangis rakyat kecil akan terus menjadi melodi sumbang di tengah perkebunan sawit kita.