Antara Wacana dan Realita: Nasib Restorasi Komisi Pemberantasan Korupsi di Era Politik Baru

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh: Lhynaa Marlinaa

​Satuju.com - Di tengah dinamika panggung politik awal tahun, sebuah wacana sempat berhembus bak angin segar bagi para pegiat antikorupsi. Angin itu membawa satu bisikan yang sudah lama dirindukan: mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke masa kejayaannya sebelum badai revisi tahun 2019.

​Namun, di Jakarta, arah angin politik bisa berubah lebih cepat dari hitungan hari.

​Kisah ini bermula dari sebuah kejutan tak terduga. Mantan Presiden Joko Widodo, sosok yang di eranya revisi UU KPK No. 19 Tahun 2019 bergulir mulus dan disahkan, tiba-tiba menyuarakan persetujuannya agar regulasi tersebut dikembalikan ke versi lama. Sebuah manuver yang memicu alis berkerut di kalangan masyarakat sipil. Bagaimana mungkin sang mantan sutradara di balik layar pelemahan KPK kini justru menyokong restorasi lembaga antirasuah tersebut?

​Publik pun mulai menanti kelanjutan naskah tak terduga ini. Apakah ada skenario besar di Istana untuk benar-benar mengembalikan independensi KPK?

​Jawabannya ternyata adalah sebuah titik (.), bukan koma (,).

​Pemerintah era Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat menutup layar pementasan wacana tersebut. Melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Istana memberikan garis demarkasi yang jelas.

​"Tidak ada. Pembahasan itu tidak pernah ada di meja kabinet," tegas Prasetyo di hadapan awak media.

​Lebih jauh, saat dimintai tanggapan mengenai dukungan dari mantan Presiden Jokowi terkait wacana tersebut, respons Istana terdengar dingin dan lugas. "Apa hubungannya nih dengan Pak Jokowi? Enggak ada," tukas Prasetyo, seolah memotong habis tali penghubung antara narasi masa lalu dan kebijakan hari ini.

​Penegasan Istana ini sekaligus menjadi realita pahit bagi pemberantasan korupsi di Tanah Air. Pemerintah menegaskan bahwa fokus mereka saat ini bukanlah membongkar pasang pasal dalam undang-undang, melainkan memaksimalkan regulasi yang sudah ada.

​Padahal, warisan dari revisi UU KPK 2019 masih menyisakan pekerjaan rumah yang menumpuk. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tak kunjung beranjak dari angka yang mengkhawatirkan. Alih-alih merestorasi "taring" KPK, arah kebijakan tampaknya lebih terfokus pada penyesuaian standar internasional demi memuluskan jalan Indonesia masuk ke dalam keanggotaan OECD.

​Pada akhirnya, lakon wacana pengembalian UU KPK ini lebih menyerupai sebuah pementasan singkat. Skripnya ditulis secara mendadak oleh aktor lama, namun langsung dibatalkan oleh sutradara baru sebelum sempat dipanggungkan.

​Bagi publik yang merindukan KPK yang garang dan independen, ini adalah alarm pengingat: bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar riuh rendah wacana elite politik. Ia membutuhkan komitmen nyata yang tak bisa dikompromikan.