BGN Bantah Klaim Untung Rp1,8 Miliar Mitra SPPG, Sebut Narasi Disinformasi
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya
Pekanbaru, Satuju.com — Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan beredarnya narasi yang dinilai menyesatkan terkait skema pembiayaan dan keuntungan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya video yang menampilkan Ketua BEM UGM yang menyebut mitra SPPG memperoleh keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar per tahun.
Dalam video tersebut, narasi juga dikaitkan dengan dugaan mark-up bahan baku serta isu kepemilikan dapur oleh pihak yang diasosiasikan dengan partai politik tertentu, sehingga menimbulkan kesan bahwa program MBG disiapkan untuk membiayai kepentingan politik.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa klaim tersebut merupakan disinformasi yang tidak sesuai dengan fakta teknis maupun skema pembiayaan program.
“Mitra mendapatkan ‘untung bersih’ Rp1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi,” tegas Sony di Pekanbaru, Sabtu (21/2).
Pendapatan Kotor, Bukan Laba Bersih
BGN menjelaskan bahwa angka Rp1,8 miliar merupakan estimasi pendapatan kotor maksimal (gross revenue), dihitung dari insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari dikalikan 313 hari operasional dalam setahun.
Angka tersebut belum dikurangi berbagai komponen biaya seperti investasi awal, biaya operasional, pemeliharaan, depresiasi aset, serta risiko usaha lainnya.
Untuk menjadi mitra, pihak penyelenggara wajib membangun fasilitas sesuai Juknis 401.1 Tahun 2026 dengan standar teknis ketat. Estimasi investasi awal berkisar Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, tergantung lokasi dan harga lahan.
Investasi tersebut mencakup pengadaan lahan 500–800 meter persegi, pembangunan dapur industri, instalasi listrik tiga fase, sistem filtrasi air, IPAL, CCTV, peralatan masak industri, hingga fasilitas mess karyawan dan sertifikasi higienitas serta halal.
Risiko Bisnis Ditanggung Mitra
BGN menegaskan skema kemitraan menempatkan mitra pada risiko bisnis yang nyata. Kontrak berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil audit kepatuhan dan kinerja.
Selain itu, seluruh biaya perawatan aset dan penyusutan menjadi tanggung jawab mitra. Jika terjadi pelanggaran standar atau penolakan masyarakat sehingga harus relokasi, seluruh biaya renovasi dan pemindahan ditanggung mitra tanpa kompensasi dari BGN.
Dengan skema tersebut, titik impas investasi secara rasional baru dapat dicapai dalam waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun.
Bantahan Isu “Sunat Porsi”
BGN juga membantah tudingan bahwa mitra mengambil keuntungan dari pengurangan porsi makanan. Dalam skema MBG, insentif fasilitas dipisahkan dari anggaran bahan baku makanan.
Dana bahan baku menggunakan prinsip at-cost melalui Virtual Account (VA) yang diawasi ketat dan hanya dapat dicairkan berdasarkan bukti belanja riil. Tidak terdapat margin keuntungan dari makanan, sehingga selisih harga tidak dapat menjadi keuntungan mitra.
Alasan Skema Insentif
BGN menjelaskan penggunaan skema insentif fasilitas merupakan strategi efisiensi fiskal sekaligus pemindahan risiko kepada mitra. Jika negara membangun sendiri 30.000 fasilitas dengan estimasi Rp3 miliar per unit, kebutuhan anggaran bisa mencapai Rp90 triliun di luar biaya tanah dan perawatan.
Melalui skema kemitraan, negara tidak perlu mengeluarkan belanja modal besar di awal dan hanya membayar insentif berdasarkan ketersediaan layanan.
Isu Pembayaran Hari Libur
Operasional SPPG dihitung enam hari kerja, sehingga hari Minggu tidak dibayarkan. Namun, pada hari libur nasional yang jatuh di hari kerja, insentif tetap diberikan berdasarkan prinsip kesiapsiagaan fasilitas, termasuk untuk kebutuhan intervensi gizi darurat.
Seleksi Mitra Diklaim Terbuka
BGN menegaskan lembaga bersifat teknokratis dan seleksi mitra dilakukan secara terbuka bagi swasta, koperasi, BUMDes, maupun yayasan yang memenuhi syarat investasi, lahan, dan standar keamanan pangan.
Tidak ada perlakuan khusus bagi pihak tertentu. Jika melanggar standar operasional, fasilitas dapat disuspend atau kontrak diputus.
BGN menegaskan program MBG dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi fiskal, serta mengingatkan bahwa narasi yang menyederhanakan pendapatan kotor sebagai keuntungan bersih tidak mencerminkan realitas skema kemitraan yang berlaku.
BGN menyatakan tetap berkomitmen menjaga tata kelola profesional yang berorientasi pada pemenuhan gizi anak di Indonesia.

