Baznas Tetapkan Standar Nisab Baru, Muzaki Wajib Zakat Jika Penghasilan Capai Rp7,64 Juta
Ilustrasi. (poto/net).
Jakarta, Satuju.com - Batas minimal penghasilan atau nisab zakat pendapatan dan jasa 2026 ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun.
Angka tersebut menjadi patokan penghasilan bagi umat Islam yang wajib membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.
Ketua Baznas Noor Achmad menegaskan penetapan standar nisab penting untuk memastikan kepastian hukum dan keseragaman pengelolaan zakat nasional.
"Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2026).
Penetapan nisab tersebut merupakan hasil musyawarah yang digelar pada Jumat (20/2) dan kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026. Keputusan itu mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menjelaskan penetapan nisab tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan.
Ia menyebut penggunaan standar emas sebagai acuan bertujuan menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kepentingan muzaki (orang yang wajib berzakat) dan mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
Adapun nilai nisab 2026 dihitung berdasarkan harga emas 14 karat setara 85 gram, dengan harga rata-rata emas sepanjang 2025. Perhitungan tersebut menghasilkan nilai Rp91,68 juta per tahun atau Rp7,64 juta per bulan.
Nilai ini meningkat sekitar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penyesuaian tersebut disebut sejalan dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.
Waryono menambahkan PMA 31/2019 tidak mengatur secara spesifik jenis karat emas sebagai acuan nisab. Karena itu, Baznas memiliki kewenangan menetapkan standar jenis emas dengan mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat, termasuk kepentingan penerima zakat.
Sementara itu, Noor Achmad mengatakan penetapan standar emas 14 karat dipilih sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kondisi ekonomi masyarakat.
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan dampaknya terhadap program pemberdayaan mustahik serta layanan pengentasan kemiskinan yang dijalankan Baznas.
Menurutnya, standar tersebut juga dinilai relevan karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium serta tetap mempertimbangkan parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ). Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kewajiban muzaki dan perlindungan bagi penerima zakat.
"Pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur aman syar'i, aman regulasi, serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik," kata Noor.

