Kasus Sabu 2 Ton, DPR Singgung Dugaan Kejanggalan Tuntutan terhadap Fandi

Kasus Sidang Fandi

Jakarta, Satuju.com - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, melontarkan pernyataan keras dalam rapat dengar pendapat bersama keluarga dan kuasa hukum Fandi Ramadhan di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Martin mengaku curiga terhadap sikap jaksa dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton yang menjerat Fandi, seorang anak buah kapal (ABK) di Batam.

“Semestinya jaksa mencari otak dari perkara ini, bukan langsung menuntut mati seorang ABK,” ujar Martin dalam forum tersebut.

Menurutnya, secara logika dan struktur kerja di kapal, seorang ABK tidak memiliki kewenangan menentukan muatan apa yang diangkut. Ia mempertanyakan mengapa aparat penuntut umum justru menuntut hukuman mati terhadap Fandi tanpa membuka secara terang siapa aktor intelektual di balik penyelundupan sabu dalam jumlah besar itu.

“ABK itu tidak mungkin memutuskan barang apa yang dibawa kapal. Ada pemilik kapal, ada pemodal, ada jaringan. Itu yang harus dibongkar,” tegasnya.

Dituntut Hukuman Mati

Dalam perkara ini, Fandi Ramadhan didakwa terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton yang terungkap di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati.

Kuasa hukum Fandi menilai tuntutan tersebut tidak proporsional. Mereka berpendapat kliennya hanya pekerja di lapangan yang tidak memiliki kendali atas muatan kapal.

Keluarga Fandi juga menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Mereka menegaskan Fandi bukan bagian dari jaringan besar peredaran narkotika, melainkan hanya korban dari sistem kerja yang tidak diketahuinya secara utuh.

Sorotan Komisi III

Pernyataan Martin Daniel Tumbelaka dalam rapat Komisi III itu pun menambah sorotan terhadap penanganan perkara narkotika berskala besar di Indonesia. Ia menilai, dalam kasus dengan barang bukti mencapai 2 ton sabu, aparat penegak hukum seharusnya fokus membongkar jaringan utama dan aktor intelektual di balik penyelundupan tersebut.

“Kalau hanya berhenti pada ABK, publik akan bertanya: siapa sebenarnya pemilik dan pengendali 2 ton sabu ini?” kata Martin.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kejaksaan terkait pernyataan anggota Komisi III tersebut. Proses persidangan Fandi Ramadhan sendiri masih berlangsung di pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya barang bukti serta ancaman hukuman mati yang dituntutkan, di tengah perdebatan soal efektivitas hukuman maksimal dalam memberantas kejahatan narkotika terorganisir.