Isu Jet Pribadi, Nasaruddin Umar Datangi KPK
Nasaruddin Umar Datangi Komisi Pemberantasan Korupsi
Jakarta, Satuju.com – Isu penggunaan jet pribadi yang sempat menerpa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menemui babak baru. Alih-alih menghindar dari sorotan publik, sang Menteri justru memilih mendatangi Gedung ACLC KPK di Jakarta pada Senin (23/2/2026) untuk melaporkan sendiri fasilitas yang ia gunakan dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan tersebut.
Langkah ini diambil Nasaruddin sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan penyelenggara negara sekaligus upaya memberikan edukasi terkait transparansi jabatan.
Mengejar Waktu demi Sidang Isbat
Di hadapan awak media, Nasaruddin menjelaskan bahwa penggunaan "pesawat khusus" bernomor registrasi PK-RSS tersebut didorong oleh situasi yang mendesak. Kehadirannya di Makassar dan Bone pada pertengahan Februari lalu berhimpit dengan jadwal kenegaraan yang sangat padat.
"Karena jam 11 malam kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana, dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat," jelas Nasaruddin usai bertemu dengan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
Alasan efisiensi waktu ini menjadi krusial. Sebagai Menteri Agama, kehadirannya dalam sidang isbat untuk menentukan awal Ramadhan 1447 Hijriah adalah tugas negara yang tidak bisa ditunda. Namun, ia menyadari bahwa fasilitas jet pribadi dari pihak swasta (OSO) adalah hal yang sensitif bagi seorang pejabat publik.
Menjadi Contoh bagi Bawahan
Kunjungan ke KPK tersebut bukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban lapor dalam kurun 30 hari kerja. Nasaruddin menegaskan bahwa dirinya ingin membangun budaya konsultasi dengan lembaga antirasuah jika ada hal-hal yang dirasa meragukan.
"Saya rajin konsultasi untuk hal-hal yang meragukan, saya tanya ke KPK. Saya ingin menjadi contoh terhadap para bawahan kami, staf kami di seluruh lapisan," ujarnya dengan tegas.
Ia berharap langkahnya melaporkan fasilitas senilai ratusan juta rupiah tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara lainnya. Baginya, kejujuran dalam melaporkan apa yang diterima adalah fondasi utama dalam menjalankan amanah publik.
Bola Kini di Tangan KPK
Dengan pelaporan resmi ini, status fasilitas jet tersebut kini berada dalam pengawasan KPK. Lembaga antirasuah akan mengkaji apakah penggunaan pesawat tersebut termasuk gratifikasi yang dilarang atau diperbolehkan karena alasan kedaruratan tugas negara.
Terlepas dari apa pun keputusan KPK nantinya, langkah Nasaruddin Umar telah memberikan standar baru di lingkungan Kementerian Agama: bahwa integritas tidak diukur dari tidak adanya godaan, melainkan dari keberanian untuk melaporkannya ke pihak berwenang.

