Sebar Tuduhan Tanpa Dasar Program MBG TV, Ini Klarifikasi dan Penegasan Hukum

Ketua Umum F-Jupnas Gizi Indonesia, Rival Achmad Labbaika. (poto/ist)

Satuju.com, Jakarta, 27 Februari 2026 - Sehubungan dengan pemberitaan dan berbagai narasi yang beredar di media online maupun media sosial terkait program MBG TV, Forum Jurnalis Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Indonesia (F-Jupnas Gizi Indonesia) menyampaikan klarifikasi sekaligus penegasan hukum sebagai berikut:

1. MBG TV adalah Sebuah Konten (Program Tayang) Inisiatif Independen, Bukan Program Pemerintah

MBG TV adalah sebuah konten atau program tayang bukan sebuah Stasiun Televisi, yang merupakan inisiatif independen masyarakat dan digagas oleh Forum Jupnas Gizi Indonesia dalam rangka edukasi publik di bidang ketahanan pangan dan gizi.

Program ini bertujuan untuk:
• Memperluas akses informasi dan edukasi gizi.
• Mengompilasi dan mendistribusikan ulang materi edukasi yang telah dipublikasikan secara resmi oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
• Mendukung literasi berbasis data, riset, dan keilmuan.

Forum Jupnas Gizi tidak berada dalam struktur organisasi BGN serta tidak memiliki hubungan struktural, administratif, maupun organisatoris dengan lembaga tersebut.

F-Jupnas Gizi adalah organisasi profesi independen yang menjalankan fungsi kontrol publik, pengawasan berbasis jurnalistik, serta edukasi masyarakat.

2. Pertemuan dengan Wakil Kepala BGN Tidak Berkaitan dengan Anggaran

Pertemuan pada 19 Februari 2026 dengan Wakil Kepala BGN merupakan:
• Silaturahmi kelembagaan
• Penyampaian gagasan
• Diskusi peran masyarakat dalam literasi gizi

Tidak ada pembahasan anggaran, tidak ada kerja sama proyek, dan tidak ada keterlibatan struktural BGN dalam operasional MBG TV.

Dukungan yang disampaikan bersifat moral terhadap gerakan edukasi masyarakat.

3. Tidak Ada Dana Negara – Seluruh Operasional Mandiri

Forum Jupnas Gizi menegaskan secara terbuka dan bertanggung jawab:
• Tidak ada dana dari BGN.
• Tidak ada dana dari APBN.
• Tidak ada penggunaan fasilitas negara.

Seluruh operasional berjalan secara mandiri melalui:
• Peliputan daerah oleh anggota masing-masing.
• Pengiriman konten ke pusat pengelolaan internal.
• Penggunaan server milik pribadi.
• Pemanfaatan slot siaran kosong sebagai dukungan non-komersial.

Setiap tuduhan yang menyatakan adanya penggunaan dana negara adalah pernyataan yang tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta.

4. Sikap terhadap Pemberitaan yang Tidak Profesional

Forum Jupnas Gizi Indonesia menghormati kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun demikian, kebebasan pers wajib dijalankan dengan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik.

Pemberitaan media yang menyudutkan, tidak berdasar, tidak terverifikasi, serta tidak memiliki landasan fakta yang jelas akan kami laporkan kepada Dewan Pers sebagai bentuk pengaduan resmi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Kami menilai bahwa framing yang menyesatkan dan insinuatif tanpa bukti bukanlah praktik jurnalistik yang profesional.

PENEGASAN HUKUM

Penyebaran tuduhan tanpa bukti, baik melalui media massa maupun media sosial, yang merugikan nama baik organisasi dapat memenuhi unsur:
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
• Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE terkait distribusi informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik.

Forum Jupnas Gizi Indonesia memberikan peringatan tegas kepada pihak mana pun agar menghentikan penyebaran narasi yang tidak benar.

Apabila tuduhan tanpa bukti terus disebarluaskan dan merugikan reputasi organisasi, kami tidak akan ragu untuk:
1. Melaporkan kepada Dewan Pers (untuk produk jurnalistik).
2. Menempuh upaya hukum pidana maupun perdata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan Ketua Umum

Ketua Umum F-Jupnas Gizi Indonesia, Rival Achmad Labbaika, menyatakan:

“Kami berdiri secara independen. Tidak ada dana negara. Tidak ada dana BGN. Tuduhan tanpa bukti adalah fitnah. Jika terus disebarkan, kami siap mengambil langkah hukum dan melaporkannya sesuai mekanisme yang berlaku.”

Penutup

Forum Jupnas Gizi Indonesia tetap berkomitmen:
• Mengedukasi masyarakat secara objektif.
• Mengawal program publik secara independen.
• Menjaga integritas jurnalistik.

Kami mengingatkan bahwa ruang publik bukan tempat untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Setiap pernyataan yang merugikan dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya akan kami tindak sesuai hukum dan mekanisme etik yang berlaku.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan sebagai klarifikasi resmi dan penegasan hukum.