Terbongkar Dipersidangan Eks Ketum PETIR, Rencana Aksi Dugaan Korupsi BPDPKS Rp57 Triliun

Persidangan Eks Ketum PETIR. (poto/ist)

Pekanbaru, Satuju.com -  Sidang kasus dugaan pemerasan yang menjerat Eks Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/2/2026). 

Dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa tersebut, terungkap fakta mengejutkan mengenai rencana aksi unjuk rasa terkait dugaan korupsi Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mencapai angka fantastis, Rp57 triliun.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Jhonson Parancis, Jekson Sihombing memaparkan secara rinci kronologi pertemuannya dengan pihak perusahaan. Ia mengaku bahwa Ormas yang dipimpinnya berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, dalam waktu dekat.

Aksi tersebut direncanakan untuk menyuarakan dua hal utama. Pertama, dugaan penggemplangan pajak lahan sawit senilai Rp1,4 triliun yang telah enam kali mereka demonstrasikan di depan Kejagung dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam).

Kedua, yang lebih mencengangkan, adalah rencana untuk mendesak penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi di tubuh BPDPKS senilai Rp57 triliun yang hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

"Rencananya kami juga mau menemui anggota DPR Rieke Diah Pita Loka terkait korupsi BPDPBKS dan akan demo di Kejagung. Kasus itu sudah naik penyidikan di Jampidus Kejagung sejak tahun 2023," ujar Jekson di persidangan.

Namun, sebelum rencana aksi tersebut terwujud, pergerakan mereka terendus oleh pihak perusahaan. Terdakwa kemudian dihubungi oleh Manajer PT Ciliandra, anak usaha dari grup First Resources (Surya Dumai Group), untuk bertemu. Jekson menyebut bahwa perusahaan merasa ketakutan dengan rencana aksi yang akan menyorot kasus korupsi BPDPKS tersebut.

"Mereka tahu kami mau demo, saya dihubungi untuk menghentikan demo itu," bebernya.

Dalam kesempatan itu, Jekson membeberkan bahwa PT Ciliandra diduga merupakan salah satu penerima dana insentif biodiesel dari BPDPKS. Nilainya disebut lebih dari Rp2,18 triliun dari total keseluruhan dana Rp57 triliun yang dikucurkan sepanjang tahun 2016 hingga 2020.

Dalam pertemuan yang berlangsung, Jekson mengaku bahwa pihak perusahaan, dalam hal ini Manajer Nuryanto Hamzah, tidak hanya meminta penghentian aksi demo. Nuryanto juga disebut memohon agar laporan yang telah dilayangkan PETIR ke Kejagung pada tahun 2024 terkait dugaan pengemplangan pajak sawit oleh perusahaan di bawah naungan First Resources segera dicabut.

Jekson awalnya meminta agar perusahaan mengucurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, tawaran itu ditolak oleh Nuryanto dengan alasan merepotkan secara prosedural.

"Dalam pertemuan, saya meminta dana CSR (Corporate Social Responsibility). Nuryanto menolak permintaan saya karena hal itu merepotkan dia. Dia minta saya untuk meminta yang simpel saja, dia menawarkan saya uang," papar Jekson di hadapan majelis hakim mengakhiri keterangannya.**(Jkp)