KPK Beberkan “Harta Karun” Digital di Sidang Praperadilan Yaqut, Kerugian Negara Disebut Capai Rp622 Miliar

Ilustrasi. (poto Ai)

Jakarta, Satuju.com – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pengap oleh aroma berkas hukum, sebuah babak baru perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mencapai titik didih. Rabu (4/3/2026), tim hukum KPK berdiri tegak membacakan duplik, membentengi status tersangka sang mantan menteri dengan tumpukan bukti yang diklaim tak terbantahkan.

​Kasus ini bukan sekadar soal angka, melainkan tentang nasib ribuan jemaah yang "tergeser" akibat pergeseran kuota tambahan 2024. KPK kini mengungkap bahwa di balik penetapan tersangka tersebut, terdapat "harta karun" digital yang menjadi kunci: sebuah unit iPhone 14 Pro Max dan data dari sebuah flashdisk.

​Senjata Hukum di Balik Sprindik

​Tim hukum KPK menegaskan bahwa langkah mereka tidaklah prematur. Dalam sidang maraton tersebut, terungkap bahwa pondasi kasus ini telah diletakkan sejak 8 Agustus 2025, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 61.

​"Kami telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah," tegas tim Biro Hukum KPK di depan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Bukti-bukti tersebut bukan sekadar kertas kerja, melainkan:

​40 Keterangan Saksi: Termasuk Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) atas nama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

​Pengakuan Pemohon: Keterangan Yaqut sendiri dalam BAPK tertanggal 7 Agustus 2025.

​Gunung Dokumen: Lebih dari 200 dokumen penyitaan yang mengurai aliran dana dan proses pengalihan kuota.

​Audit BPK: Laporan hasil pemeriksaan investigatif yang menyebut angka kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

​Skema 50:50 yang Menjerat

​Inti dari perkara ini berawal dari keputusan yang membagi rata kuota tambahan haji 2024—sebanyak 20.000 jemaah—menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Langkah ini dianggap menabrak Undang-Undang yang seharusnya memprioritaskan haji reguler dengan porsi 92 persen.

​KPK menuding ada lobi-lobi di balik layar yang melibatkan agen perjalanan haji tertentu. Hal ini diperkuat dengan penggeledahan di berbagai lokasi, mulai dari kediaman Yaqut di Condet hingga kantor agen perjalanan haji Maktour milik Fuad Hasan Masyhur.

​Perlawanan dari Condet

​Di sisi lain, kubu Yaqut yang diwakili Mellisa Anggraini tak tinggal diam. Mereka menyerang balik dengan dalil bahwa penetapan tersangka tersebut cacat prosedur. "KPK tak punya cukup bukti," klaim mereka dalam replik. Mereka menyoroti bahwa kliennya merasa tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara patut.

​Namun, KPK membalas telak dalam dupliknya. Mereka menyebut bahwa Yaqut terkesan "menghindari proses penegakan hukum" dengan berbagai dalih, termasuk perjalanan dinas luar negeri yang panjang saat Pansus Haji DPR sedang bekerja di tahun 2024 silam.

​Menanti Ketuk Palu

​Sidang praperadilan ini menjadi pertaruhan besar bagi kredibilitas KPK di tahun 2026. Dengan total potensi gratifikasi yang sempat diisukan mencapai Rp201,6 miliar, publik kini menanti apakah iPhone 14 Pro Max yang disita itu benar-benar berisi percakapan "pengatur" kuota.

​Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada 11 Maret mendatang. Bagi "Pena yang Menolak Patah", kasus ini adalah pengingat bahwa di balik megahnya ritual ibadah, ada celah-celah gelap yang kini coba diterangi oleh cahaya hukum.