Sabar Tambunan Soroti Ketimpangan APBN, Sebut Desentralisasi Anggaran Masih Setengah Hati
Ilustrasi. (poto Ai)
Jakarta, Satuju.com – Pengamat kebijakan publik Sabar Tambunan menyoroti pembagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dinilai masih didominasi oleh pemerintah pusat. Ia menilai semangat desentralisasi yang digaungkan sejak era Reformasi belum sepenuhnya tercermin dalam distribusi anggaran antara pusat dan daerah.
Menurut Sabar, sejak Reformasi 1998 Indonesia telah menerapkan desentralisasi politik melalui pemilihan kepala daerah secara langsung, mulai dari tingkat provinsi hingga desa. Sistem pemilihan tersebut menggunakan prinsip “one man one vote” atau satu orang satu suara.
Namun, ia menilai desentralisasi politik tersebut belum diikuti oleh desentralisasi anggaran yang seimbang.
“Kalau kita perhatikan politik anggaran dalam APBN, hanya sekitar sepertiga dana yang dialokasikan ke daerah melalui transfer ke provinsi, kabupaten/kota, dan desa. Sementara dua pertiga lainnya masih dikendalikan oleh pemerintah pusat,” ujar Sabar dalam keterangannya.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan antara kewenangan politik pemerintah daerah dengan kemampuan fiskal yang dimiliki. Ia menilai pemerintah daerah diberi tanggung jawab politik yang besar, namun tidak diimbangi dengan dukungan anggaran yang memadai.
Sabar bahkan menyebut kondisi ini sebagai bentuk desentralisasi yang “setengah hati”, karena distribusi kekuasaan politik tidak diiringi pembagian sumber daya fiskal yang proporsional.
Ia berpendapat, pemberian porsi anggaran yang lebih besar kepada daerah dapat mempercepat perputaran ekonomi di tingkat lokal. Dana yang beredar di daerah, menurutnya, akan menciptakan efek berganda atau multiplier effect yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sorotan tersebut muncul di tengah laporan terbaru pemerintah mengenai kondisi APBN 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengumumkan bahwa APBN hingga akhir Februari 2026 mengalami defisit sebesar Rp135,7 triliun atau setara 0,53 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Data Kementerian Keuangan mencatat, pendapatan negara hingga 28 Februari 2026 mencapai Rp358 triliun. Angka tersebut berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp245,1 triliun, kepabeanan dan cukai Rp44,9 triliun, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp68 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja negara tercatat mencapai Rp493,8 triliun. Belanja tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp346,1 triliun serta transfer ke daerah sebesar Rp147,7 triliun.
Melihat komposisi tersebut, Sabar menilai perdebatan mengenai keseimbangan kewenangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah masih menjadi isu penting dalam praktik desentralisasi di Indonesia.

