Dewan Pers Imbau Instansi dan Perusahaan Tolak Permintaan THR yang Mengatasnamakan Wartawan

Dewan Pers Imbau Instansi dan Perusahaan Tolak Permintaan THR yang Mengatasnamakan Wartawan

Jakarta, Satuju.com - Dewan Pers mengimbau kementerian, lembaga pemerintah, serta perusahaan milik negara maupun swasta untuk menolak permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi Dewan Pers tertanggal 12 Maret 2026 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat itu dikeluarkan setelah Dewan Pers menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan terkait adanya permintaan THR dari pihak yang mengaku sebagai wartawan atau organisasi pers.

Dalam surat tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, termasuk perusahaan pers kepada wartawan yang dipekerjakan. Ketentuan tersebut diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers tidak dibenarkan meminta THR kepada pihak lain, baik lembaga pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta.

“Meminta THR kepada pihak lain dapat menodai profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan serta perusahaan pers,” demikian bunyi imbauan Dewan Pers.

Imbauan ini juga berlaku bagi seluruh organisasi konstituen Dewan Pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Serikat Perusahaan Pers, Asosiasi Media Siber Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, dan Jaringan Media Siber Indonesia.

Selain itu, Dewan Pers juga meminta pimpinan lembaga, BUMN, dan perusahaan swasta untuk tidak melayani permintaan THR dari pihak yang mengatasnamakan wartawan atau organisasi pers.

Apabila terdapat pihak yang memaksa atau mengancam saat meminta THR dengan mengaku sebagai wartawan, masyarakat diminta untuk tidak melayani dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau Dewan Pers. Imbauan ini diharapkan dapat menjaga integritas dan independensi profesi wartawan serta dunia pers di Indonesia.