KPK Tetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Tersangka Kasus Pemerasan THR
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Jakarta, Satuju.com - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026 pada Sabtu (14/3/2026).
Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.
KPK mengatakan, OTT ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat.
Berikut fakta-fakta kasus dugaan pemerasan Bupati Cilacap:
Ancam rotasi jika tidak setor THR
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap jika tidak menyerahkan uang tunjangan hari raya (THR) sesuai permintaannya.
KPK mengatakan, sejumlah pejabat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengaku khawatir akan dimutasi bila tidak memenuhi permintaan bupati.
“Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” ujar Asep.
Asep mengatakan, dari keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan Syamsul dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati.
Dia mengatakan, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. Ketujuh kepala daerah itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cilacap, Wahyu; Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Cilacap, Rosalina; Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Sigit.
Lalu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, Paiman; Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Hasanudin; Kepala Bidang Irigasi Kabupaten Cilacap, Wahyu Indra; serta Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Cilacap, Bambang.
THR dikumpulkan untuk Forkopimda
KPK mengungkapkan terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Puluhan SKPD itu disebut menjadi target pengumpulan dana THR yang nilainya mencapai Rp 750 juta.
Dana tersebut akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
KPK mengatakan, dana yang dikumpulkan dari SKPD tersebut tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul.
KPK sita uang 610 juta
Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai Rp 610 juta dan barang bukti elektronik (BBE). Uang yang disita ini sudah dimasukkan ke dalam goodie bag dan hendak diberikan kepada Forkopimda.
KPK mengatakan, uang ratusan juta itu disita dari rumah Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap.
Ferry merupakan salah satu orang yang diperintahkan Syamsul untuk mengumpulkan uang THR dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Cilacap.

