Arief Hidayat: Putusan MK 90/2023 Awal Indonesia “Tak Baik-Baik Saja”

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Arief Hidayat

Jakarta, Satuju.com – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Arief Hidayat, kembali menyoroti putusan MK Nomor 90/2023 dalam berbagai penampilannya di sejumlah podcast setelah pensiun dari jabatannya.

Arief menyebut putusan tersebut sebagai titik awal situasi yang menurutnya membuat kondisi demokrasi di Indonesia “tidak baik-baik saja”. Putusan itu diketahui membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo, untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden.

“Inilah awal Indonesia tidak baik-baik saja,” kata Arief dalam salah satu perbincangan podcast yang beredar di media sosial.

Arief Hidayat menjabat hakim MK selama sekitar 13 tahun, sejak dilantik pada 1 April 2013 hingga pensiun pada 3 Februari 2026. Selama masa tugasnya, ia pernah menduduki posisi sebagai anggota, wakil ketua, hingga ketua MK. Ia diangkat sebagai hakim konstitusi melalui usulan DPR.

Dalam berbagai kesempatan setelah purnatugas, Arief lebih banyak membahas putusan MK Nomor 90/2023. Ia menyebut putusan tersebut sebagai salah satu momen terendah dalam kariernya sebagai hakim konstitusi karena ia termasuk pihak yang menolak keputusan tersebut.

Meski demikian, putusan itu tetap berlaku karena merupakan hasil keputusan mayoritas hakim.

Arief juga menceritakan sejumlah hal yang menurutnya janggal dalam proses penanganan perkara tersebut. Salah satunya terkait pencabutan perkara yang kemudian disebut kembali diajukan dalam waktu singkat, bahkan pada hari libur kerja.

Menurut Arief, saat itu panitera disebut meminta pegawai MK hadir pada hari Sabtu untuk menerima kembali perkara yang sebelumnya telah dicabut.

Ia juga menyinggung kehadiran Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang sempat menyatakan tidak ikut dalam pembahasan perkara karena konflik kepentingan. Namun dalam proses selanjutnya, Anwar disebut hadir dalam pembahasan perkara tersebut.

Arief mengaku memilih walk out dari proses pengambilan keputusan dan menyatakan tidak bertanggung jawab atas putusan MK Nomor 90/2023.

Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu keputusan yang banyak diperbincangkan publik karena dinilai berpengaruh besar terhadap dinamika politik nasional menjelang pemilihan presiden.

Sejumlah pengamat menilai pernyataan Arief yang terus mengangkat kembali isu tersebut di berbagai forum diskusi dan podcast turut menjaga perhatian publik terhadap kontroversi putusan MK 90/2023 yang hingga kini masih menjadi perdebatan di ruang publik.