Tahanan Rumah untuk Koruptor, Sahroni Minta Ada “Harga” yang Dibayar ke Negara
Ilustrasi. (poto Ai)
Jakarta, Satuju.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengusulkan agar tersangka kasus korupsi yang ingin mendapatkan status tahanan rumah diwajibkan membayar kompensasi besar kepada negara.
Usulan tersebut muncul di tengah polemik pemberian penahanan rumah terhadap tersangka korupsi yang dinilai menimbulkan persepsi ketidakadilan di masyarakat.
Sahroni menilai, kebijakan tahanan rumah untuk tersangka korupsi seharusnya tidak diberikan secara cuma-cuma. Menurutnya, perlu ada mekanisme yang jelas dan terukur agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa.
“Kalau memang ingin diberikan tahanan rumah, harus ada konsekuensi. Salah satunya dengan membayar kepada negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut bertujuan untuk memastikan negara tidak dirugikan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban tambahan bagi tersangka korupsi.
Meski demikian, usulan ini memicu perdebatan. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa keadilan dapat “dibeli”, terutama bagi tersangka yang memiliki kemampuan finansial besar.
Di sisi lain, ada pula yang melihat gagasan tersebut sebagai upaya memperketat aturan serta mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian status tahanan rumah.
Hingga kini, belum ada ketentuan resmi yang mengatur kewajiban pembayaran bagi tersangka korupsi untuk mendapatkan status tahanan rumah. Wacana ini masih menjadi bahan diskusi di ruang publik dan kalangan pembuat kebijakan.

