Panitia Tolak Intervensi Lurah, Pemilihan RW 06 Umban Sari Diwarnai Polemik

Ilustrasi. (poto Ai)

Pekanbaru, Satuju.com - Proses pemilihan Ketua RW 06 di Kelurahan Umban Sari, Kota Pekanbaru, diwarnai polemik setelah panitia pemilihan mengaku mendapat intervensi dari pihak kelurahan.

Panitia menyebut, Lurah Umban Sari diduga meminta agar salah satu calon yang telah menjabat selama dua periode tetap dimasukkan kembali sebagai bakal calon Ketua RW. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, calon tersebut dinilai tidak lagi memenuhi syarat.

Dalam keterangan tertulis yang ditandatangani panitia, disebutkan bahwa keputusan tetap berpedoman pada Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 247 Tahun 2026 serta aturan teknis yang berlaku.

“Berdasarkan musyawarah panitia pada 27 Maret 2026 pukul 21.28 WIB, kami memutuskan tetap berpedoman pada aturan yang ada. Untuk itu, kami mohon maaf tidak dapat mengikuti permintaan dari Lurah Umban Sari,” demikian pernyataan panitia.

Polemik ini bermula dari gugurnya salah satu bakal calon yang telah menjabat sebagai Ketua RW selama dua periode. Berdasarkan peraturan daerah, peraturan wali kota, serta petunjuk teknis, calon tersebut hanya dapat kembali mencalonkan diri apabila menjadi calon tunggal.

Namun, panitia menyatakan telah menerima dua calon lain, sehingga secara otomatis calon yang telah menjabat dua periode tersebut tidak dapat lagi mengikuti pencalonan, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 peraturan wali kota dan juknis pemilihan.

Meski demikian, Lurah Umban Sari disebut tetap meminta panitia untuk memasukkan kembali nama calon tersebut, bahkan mengusulkan perpanjangan masa pendaftaran yang sebelumnya telah ditutup pada 25 Maret 2026.

Tidak hanya itu, lurah juga disebut menginstruksikan agar calon tersebut dialihkan menjadi calon Ketua RT. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh panitia karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan teknis pemilihan RT dan RW.

Panitia menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan harus berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan guna menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi di tingkat masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Umban Sari terkait tudingan intervensi tersebut.