Dua Tahun Disidik, Kasus Dugaan Korupsi Dana Sawit BPDPKS Belum Tetapkan Tersangka
Ilustrasi. (poto Ai)
Jakarta, Satuju.com - Lebih dari dua tahun sejak Kejaksaan Agung menaikkan kasus dugaan korupsi dana sawit Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ke tahap penyidikan, hingga kini belum satu pun tersangka ditetapkan. Padahal, nilai aliran dana yang diselidiki mencapai ratusan triliun rupiah dan disebut melibatkan sejumlah pihak berpengaruh.
Kasus yang mencakup periode 2015–2022 itu resmi masuk tahap penyidikan pada 7 September 2023. Namun, proses yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dinilai berjalan tanpa perkembangan signifikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, BPDPKS mengelola dana mencapai Rp176,1 triliun sepanjang 2015–2023. Dari jumlah tersebut, sekitar 91,3 persen dialokasikan untuk insentif biodiesel kepada korporasi besar. Sementara itu, alokasi untuk petani, riset, dan pengembangan tercatat kurang dari 1 persen.
Dalam periode 2016–2020 saja, dana sebesar Rp57,7 triliun telah disalurkan kepada puluhan perusahaan. Sejumlah korporasi besar disebut sebagai penerima utama, di antaranya Wilmar International, Sinar Mas Group, dan Jhonlin Group, dengan total akumulasi mencapai Rp72,5 triliun.
Sejumlah pihak dari perusahaan penerima insentif diketahui telah diperiksa penyidik sejak akhir 2023. Namun setelah itu, proses penanganan perkara dinilai stagnan tanpa kejelasan arah.
Lingkaran Kekuasaan
Laporan dari Auriga Nusantara dan Satya Bumi mengungkap adanya sedikitnya 18 Politically Exposed Persons (PEP) yang terafiliasi dengan perusahaan penerima dana BPDPKS. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pejabat tinggi aparat penegak hukum, peradilan, hingga politisi.
Keberadaan PEP tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kebijakan distribusi insentif. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Egi Primayogha, menyebut pengaruh tersebut dapat membuka celah penyimpangan.
“PEP bisa menggunakan pengaruhnya untuk mengamankan insentif, bahkan memfasilitasi kecurangan,” ujarnya, dikutip Rabu (25/3/2026).
Kasus dugaan korupsi BPDPKS dinilai bukan perkara biasa. Selain menyangkut subsidi energi, persoalan ini juga berdampak pada harga minyak goreng dan ketimpangan antara petani sawit dan korporasi besar.
Namun, hingga kini belum adanya penetapan tersangka maupun keterbukaan informasi dari penegak hukum memunculkan tanda tanya di publik. Upaya konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung juga belum mendapat respons.
Di tengah komitmen pemberantasan korupsi yang terus digaungkan, mandeknya penanganan kasus ini dikhawatirkan memperkuat persepsi publik terhadap lemahnya penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan kepentingan besar.(JS)

