9 Jenderal Purnawirawan Ikut Gugat Polda Metro Jaya Lewat Citizen Lawsuit

Tim 9 Jenderal Purnawirawan.

Jakarta, Satuju.com — Sebanyak 17 warga negara mengajukan gugatan perdata terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menyoroti dugaan kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum terkait penanganan laporan mengenai isu ijazah Presiden Joko Widodo.

Dari total penggugat, sembilan di antaranya merupakan purnawirawan jenderal TNI. Mereka adalah Soenarko, Sony Santoso, Moeryono Aladin, Moch Amiensyah, Nazirsyah, Firdaus Syamsudin, serta tiga brigadir jenderal purnawirawan yakni Sudarto, Dedi Priatna, dan Jumadi.

Selain para jenderal purnawirawan, gugatan juga melibatkan sejumlah perwira menengah purnawirawan, di antaranya Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, dan Kolonel (Purn) Sopandi Ali.

Para penggugat menilai, aparat penegak hukum dalam hal ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak menjalankan kewajibannya secara optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ijazah palsu. Mereka meminta pengadilan untuk menguji dan menilai apakah terdapat unsur kelalaian atau kesalahan prosedur dalam proses penanganan perkara tersebut.

Mekanisme citizen lawsuit sendiri merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh warga negara terhadap institusi pemerintah yang dianggap lalai dalam memenuhi kewajibannya kepada publik. Gugatan ini tidak secara langsung mengadili substansi tuduhan terhadap Presiden, melainkan berfokus pada kinerja dan prosedur penegakan hukum oleh aparat.

Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan terkait gugatan tersebut. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan apakah dalil para penggugat dapat dibuktikan secara hukum.

Di sisi lain, isu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo sebelumnya telah beberapa kali muncul dan dibantah oleh pihak terkait. Sejumlah proses hukum terdahulu juga tidak menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran pidana.

Perkembangan perkara ini masih akan bergulir seiring proses persidangan yang berjalan.