RUU Perampasan Aset Disorot, Mekanisme Tanpa Putusan Pidana Diminta Dibatasi

Ilustrasi. (poto Ai)

Jakarta, Satuju.com - Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam RUU Perampasan Aset diusulakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Maradona hanya digunakan sebagai opsi terakhir. 

“Pemicu yang limitatif itu penting. Kalau pendekatan berbasis putusan pidana tidak bisa dilakukan, baru kemudian penegak hukum bisa masuk ke mekanisme tanpa putusan pidana. 

Itu menjadi pilihan yang rasional,” ujar Maradona dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026). 

Menurut dia, pendekatan berbasis putusan pidana tetap harus menjadi mekanisme utama dalam perampasan aset, karena berada dalam ranah hukum pidana yang menekankan pembuktian terhadap pelaku.

Maradona mengingatkan, kemudahan dalam mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana berpotensi menimbulkan penyalahgunaan apabila tidak diatur secara ketat. 

“Concern-nya adalah bagaimana tidak terjadi abuse. Karena ini memberikan banyak kemudahan, maka harus ada batasan yang jelas kapan mekanisme itu digunakan,” kata dia.

Maradona menjelaskan, prinsip dasar dalam perampasan aset adalah bahwa hak milik tidak bersifat absolut. 

Ia juga menekankan, hukum hanya melindungi properti yang diperoleh dari sebab yang sah.

“Dalam konteks ini, kita berbicara mengenai aset yang secara tidak sah dimiliki oleh pelaku ataupun turunannya. Itu yang menjadi dasar kenapa perampasan aset bisa dilakukan,” ujar Maradona menjelaskan. 

Meski demikian, dia menekankan bahwa penggunaan mekanisme tanpa putusan pidana tetap harus diawali dengan bukti awal yang kuat dari penegak hukum. 

Menurut dia, pembalikan beban pembuktian dalam persidangan tidak serta-merta menghilangkan kewajiban aparat untuk menghadirkan bukti permulaan. 

“Penyidik harus bisa menunjukkan bukti awal atau prima facie yang solid ke hadapan hakim. Hakim yang kemudian menilai apakah aset itu layak diduga sebagai hasil tindak pidana,” kata Maradona.

Dia juga menegaskan pentingnya peran pengadilan sebagai pengendali utama dalam proses perampasan aset guna mencegah tindakan sepihak dari aparat penegak hukum. 

“Semua harus melalui pengadilan. Tidak bisa hanya dari satu arah penegak hukum. Harus ada judicial scrutiny,” kata dia.

RUU Perampasan Aset 

Diberitakan Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan, draf RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.

Berikut rincian delapan bab dalam draf RUU Perampasan Aset: Bab 1 Ketentuan Umum, Bab 2 Ruang Lingkup, Bab 3 Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas, Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset, Bab 5 Pengelolaan Aset, Bab 6 Kerja Sama Internasional, Bab 7 Pendanaan, dan Bab 8 Ketentuan Penutup. 

"Dalam konteks kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, 15 Januari 2026.    

Draf RUU Perampasan Aset juga terdiri dari 16 pokok pengaturan, yakni ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset. 

Pokok pengaturan lainnya adalah soal lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, dan ketentuan penutup. 

Bayu turut menyampaikan memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf RUU Perampasan Aset.

"Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujar Bayu.

Sedangkan jenis aset kedua yang dapat dirampas adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana. 

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur perampasan terhadap aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara.