Akses Warkah Dibatasi, Khozinudin Soroti Keterbukaan Informasi di BPN
Ilustrasi. (poto Ai)
Jakarta, Satuju.com - Seorang pengacara, Ahmad Khozinudin, melontarkan kritik terhadap transparansi pengelolaan data pertanahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam sebuah diskusi bersama Abraham Samad, Khozinudin menyoroti anggapan di masyarakat yang menilai BPN seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga hak kepemilikan tanah rakyat, namun justru dipersepsikan sebaliknya.
Ia menyinggung soal dokumen “warkah”, yang disebut sebagai arsip penting berisi asal-usul atau riwayat kepemilikan tanah. Menurutnya, keterbukaan data tersebut penting untuk memastikan keabsahan kepemilikan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual tanah.
Khozinudin mengkritik kebijakan yang membatasi akses terhadap dokumen tersebut dengan alasan regulasi internal, yang disebut sebagai bagian dari informasi yang tidak dapat dibuka ke publik.
Ia menilai, pembatasan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan informasi antara masyarakat dan pihak tertentu yang memiliki akses lebih besar.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung potensi konflik ketika dokumen kepemilikan formal seperti sertifikat tidak didukung oleh riwayat administrasi yang jelas. Dalam pandangannya, penelusuran asal-usul tanah dapat menjadi cara untuk menguji keabsahan kepemilikan dan mencegah sengketa.
Sementara itu, diskusi tersebut juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pertanahan guna melindungi hak masyarakat serta meminimalisasi potensi penyalahgunaan.

