Menyoal Kasus Wartawan Peras Kalapas, Sorotan Beralih: Dugaan Narkoba di Lapas Menguat
Wahyudi El Panggabean (kiri) dan Alia Amran (kanan). (poto/ist)
Pekanbaru, Satuju.com – Penangkapan seorang pria berinisial KS yang mengaku sebagai wartawan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru memunculkan pertanyaan baru. Di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan aparat kepolisian, muncul dugaan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan berawal dari isu yang lebih besar: dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Pekanbaru.
KS diamankan oleh Polsek Bukit Raya pada Kamis malam, 19 Maret 2026, di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap Kalapas Yuniarto dengan nominal yang disebut mencapai Rp15 juta, terkait permintaan penghapusan pemberitaan dan konten di media sosial.
Namun, kasus ini berawal dari munculnya pemberitaan mengenai dugaan adanya warga binaan yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas. Informasi tersebut pertama kali mencuat setelah dua orang yang mengaku wartawan mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak lapas pada awal Maret 2026.
Pihak lapas melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Maizar, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan telah diklarifikasi. Namun, pemberitaan yang beredar tidak memuat hak jawab dari pihak lapas, sehingga polemik terus berkembang hingga berujung pada dugaan pemerasan dan OTT terhadap KS.
Di tengah cepatnya respons aparat dalam kasus ini, muncul sorotan dari kalangan jurnalis senior. Wahyudi El Panggabean menilai bahwa penangkapan KS justru seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih mendasar.
“Jika saja para jurnalis jeli dan bertindak investigatif, penangkapan KS ini bisa menjadi celah untuk mengungkap kasus yang melatari dugaan pemerasan tersebut,” ujar Wahyudi, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Salah satunya adalah respons pihak lapas terhadap pemberitaan yang dianggap tidak benar.
“Kalau beritanya tidak benar, kenapa tidak menempuh mekanisme hak jawab sesuai Undang-Undang Pers? Seorang Kalapas tentu memahami prosedur itu,” tegasnya.
Wahyudi bahkan menduga bahwa penangkapan KS bisa saja menjadi bagian dari skenario yang lebih besar, yakni untuk mengalihkan perhatian publik dari dugaan persoalan yang selama ini terjadi di dalam Lapas Pekanbaru.
“Jangan sampai kasus penangkapan ini justru menjadi pengalihan dari kasus yang lebih besar. Ini harus menjadi tantangan bagi jurnalis untuk melakukan investigasi mendalam,” tambahnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh keterangan dari pihak Rumah Hukum Indonesia melalui Ali Amran Piliang, yang menyebut bahwa berdasarkan pengakuan pihak terkait (KS), permintaan Kalapas awalnya minta take down berita, melainkan permintaan hak jawab," katanya meniru bahasa KS saat membesuk KS di Polsek Bukit Raya saat itu.
Di sisi lain, kasus ini mengingatkan pada pola serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Pada Oktober 2025, seorang ketua organisasi masyarakat di Riau juga terjaring OTT oleh Polda Riau dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan, yang berawal dari pemberitaan negatif di sejumlah media.
Fenomena ini menunjukkan adanya irisan antara isu pemberitaan, tekanan, dan dugaan pemerasan yang kerap berujung pada penindakan hukum yang cepat. Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah akar persoalan benar-benar telah diungkap secara tuntas.
Hingga kini, fokus penanganan masih tertuju pada dugaan pemerasan oleh oknum wartawan. Sementara itu, isu awal terkait dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Pekanbaru belum sepenuhnya terjawab secara transparan kepada publik.
Wahyudi pun kembali menegaskan pentingnya peran jurnalisme investigatif dalam mengawal kasus ini.
“Sebagai jurnalis yang taat etika, kita tentu mengecam pemerasan. Tapi di sisi lain, kita juga punya tanggung jawab untuk mencari kebenaran yang lebih besar di balik peristiwa ini,” pungkasnya.

