Perkara 90 dan Luka Konstitusi: Kesaksian Arief Hidayat dari "Ruang Mesin" Kekuasaan

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh: Lhynaa Marlinaa

​Satuju.com - Dalam jagat politik Indonesia, ada sebuah luka yang tak kunjung mengering. Mantan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, baru-baru ini kembali mengorek luka itu—bukan sebagai keluh kesah seorang pensiunan, melainkan sebagai kesaksian forensik dari "ruang mesin" kekuasaan. Ia bicara tentang Perkara Nomor 90, sebuah titik balik di mana konstitusi negara berpenduduk 280 juta jiwa diduga dibajak hanya dalam waktu satu akhir pekan.

​Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menjadi "The Guardian of Constitution"—benteng terakhir akal sehat bangsa. Namun, dalam tragedi Perkara 90, benteng itu tidak runtuh karena serangan luar; pintunya justru dibukakan dengan sengaja dari dalam.

​Berikut adalah bedah anatomi atas apa yang bisa disebut sebagai "pembunuhan prosedur hukum" di atas meja operasi negara.

​1. Operasi "Hantu" di Hari Sabtu

​Bayangkan sebuah kantor instansi negara yang tutup di hari libur, namun mendadak "hidup" hanya untuk satu orang. Inilah kejanggalan administratif paling telanjang.

​Secara resmi, permohonan Perkara 90 telah ditarik pada hari Jumat. Di atas kertas, kasus ini sudah mati. Namun, sebuah "keajaiban" terjadi: dokumen pembatalan pencabutan masuk pada hari Sabtu—saat gedung MK resmi tutup dan staf administrasi seharusnya libur. Di dunia birokrasi Indonesia, tidak ada staf yang berani masuk di hari libur tanpa perintah khusus. Ini membuktikan adanya Jalur VIP Ekstra-Yudisial; di mana birokrasi dipaksa melengkung demi menyesuaikan jadwal sang pemohon.

​2. Instruksi dari "Puncak Menara"

​Arief Hidayat mengungkap bahwa para petugas diminta datang khusus atas arahan "pihak yang lebih tinggi." Dalam hierarki MK, hanya pucuk pimpinan yang punya wewenang menggerakkan mesin administratif di luar jam kerja.

​Saat itu, kursi Ketua MK diduduki oleh Anwar Usman. Mengingat putusan ini menjadi karpet merah bagi keponakannya sendiri, Gibran Rakabuming Raka, aroma konflik kepentingan tercium sangat menyengat. Hal ini pulalah yang akhirnya membuat Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan terhadapnya. Sebuah konfirmasi bahwa intervensi itu nyata, bukan sekadar teori konspirasi.

​3. Menghidupkan "Mayat" Hukum demi Kalender Politik

​Dunia hukum mengenal asas Ne Bis In Idem dan prosedur kaku agar aturan tidak bisa dimainkan. Namun, Perkara 90 menghancurkan logika itu.

​Dalam hukum acara yang normal, sebuah gugatan yang sudah dicabut tidak bisa di-undo atau dibatalkan pencabutannya begitu saja. Jika ingin lanjut, penggugat harus mendaftar ulang, mendapat nomor baru, dan mengantre dari awal. Namun, prosedur ini dianggap terlalu lama untuk mengejar tenggat pendaftaran KPU. Alhasil, "mayat" Perkara 90 dipaksa hidup kembali demi memangkas waktu. Hukum acara dikorbankan demi satu tujuan: Target Tanggal Politik.

​4. Putusan yang "Dijahit" Khusus

​Jika Anda membaca amar putusannya, Anda akan menemukan sebuah presisi yang aneh. MK tidak menurunkan batas usia capres-cawapres secara umum, melainkan menambahkan klausul spesifik: "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum..."

​Secara forensik, klausul ini tidak dirancang untuk membuka peluang bagi jutaan pemuda cerdas Indonesia. Putusan ini dirancang dengan presisi laser hanya untuk meloloskan satu nama yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo, yang usianya belum genap 40 tahun. Sebuah aturan yang dibuat menyerupai pesanan penjahit—pas di badan, khusus untuk satu orang.

​Kesimpulan: Luka yang Menjadi Catatan Sejarah

​Kesaksian Arief Hidayat menegaskan apa yang selama ini menjadi rahasia umum: Perkara 90 bukanlah proses peradilan yang agung, melainkan sebuah konspirasi administrasi tingkat tinggi.

​Pada titik itu, MK sempat mengalami degradasi fungsi; dari Penjaga Konstitusi menjadi semacam "Firma Hukum Keluarga" yang memfasilitasi legalitas kekuasaan. Ini adalah cacat bawaan dalam sejarah demokrasi kita. Meski pelakunya telah berganti dan jabatan telah diraih, tinta hitam yang tertoreh di gedung MK pada akhir pekan itu akan tetap ada, menjadi pengingat bagi generasi mendatang tentang betapa rapuhnya keadilan ketika berhadapan dengan syahwat kekuasaan.