Konsinyasi Dipertanyakan, Kasus Tanah Tol Rumbai Barat Seret Dugaan Mafia Tanah
Ilustrasi. (poto Ai)
Pekanbaru, Satuju.com – Polemik pengadaan tanah untuk proyek jalan tol di kawasan Rumbai Barat kian memanas dan menyita perhatian publik. Dugaan praktik mafia tanah mencuat setelah seorang warga lanjut usia, Asni (73), mengaku hak atas tanah miliknya terancam dirampas melalui skema yang dinilai janggal.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran proses konsinyasi penitipan uang ganti rugi ke pengadilan—tetap diajukan meski data identitas pihak penerima dinilai belum jelas. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait validitas data yang menjadi dasar proses pengadaan tanah.
Di balik polemik ini, dua pihak menjadi perhatian utama, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penyedia data pertanahan, serta Ifa Monalisa Tambunan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PUPR yang bertanggung jawab dalam penyaluran ganti rugi.
Secara mekanisme, dalam proyek strategis nasional seperti jalan tol, BPN memiliki peran krusial dalam mengidentifikasi dan memverifikasi objek maupun subjek tanah. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian PUPR sebagai dasar penentuan penerima ganti rugi.
Selanjutnya, melalui PPK, dana ganti rugi disalurkan kepada pihak yang berhak. Namun, apabila terjadi sengketa kepemilikan, PPK dapat menempuh langkah konsinyasi, yakni menitipkan dana ke pengadilan hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.
Persoalan muncul ketika dalam rapat dengar pendapat di DPRD Pekanbaru terungkap adanya nama lain, yakni Nurhayati dan Hartati Nengsih, yang disebut dalam proses pengadilan. Namun, fakta ini justru bertolak belakang dengan keterangan dari pihak PPK.
Ifa Monalisa Tambunan mengaku tidak pernah menerima data KTP atas nama kedua orang tersebut dari BPN. Bahkan, ia juga menegaskan tidak pernah bertemu langsung dengan pihak yang dimaksud.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses administrasi pengadaan tanah. Publik pun mempertanyakan bagaimana proses konsinyasi dapat diajukan jika data subjek penerima ganti rugi belum terverifikasi secara jelas.
Kasus ini membuka potensi adanya celah dalam sistem pengadaan tanah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Dugaan praktik mafia tanah pun menguat, terutama jika terdapat manipulasi data untuk mengalihkan hak kepemilikan.
Pengamat menilai, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan ini. Peran BPN sebagai penyedia data dinilai harus benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sementara PPK dituntut lebih cermat dalam memverifikasi sebelum proses konsinyasi diajukan.
Di sisi lain, perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia, menjadi perhatian penting agar tidak menjadi korban dalam pusaran proyek strategis nasional.
Hingga kini, polemik tersebut masih bergulir dan diharapkan dapat segera dituntaskan secara terbuka, agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan tanah tidak semakin tergerus.

