Ketika Limbah dari Kolam Udang Dibuang ke Sungai & Laut Bisa Merusak Ekosistem Mangrove serta Menimbulkan Bekas
Salah satu tambak udang di desa Kembung luar, kecamatan Bantan. Kabupaten Bengkalis. (poto/ist/satuju.com)
Bengkalis, Satuju.com - Publik masih terus memperdebatkan kegiatan usaha tambak udang Vannamei di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/14695/tambak-udang-penanganan-kerusakan-menuntut-strategi-penghilangan-tutupan-mangrove-sebelum-abrasi-skala-lebih-besar-menerjang.html
Pasalnya, sebagian besar pelaku usaha diduga mengelola tambak udang tanpa mengurus dokumen perizinan lengkap dari pemerintah daerah.
Padahal aktivitas bisnis tersebut merupakan kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Rumpun Muda Semenanjung (RUMUS) Riau mengungkapkan dalam mengelola usaha tambak udang wajib memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Dampak negatif itu tidak hanya menggerus hutan mangrove. Akan tetapi, juga mencemari air, kerusakan habitat lokal, menyebabkan abrasi dan sedimentasi.
“Ketika limbah dari kolam udang dibuang ke sungai ataupun laut bisa merusak ekosistem mangrove. Jadi kalau dilihat pada batang mangrove yang tercemar limbah tambak udang itu menimbulkan bekas,” ucap Ketua RUMUS Riau, M Ismail Musa.
Dampak lainnya, lanjut Ismail, limbah tersebut membuat anakan (baby) mangrove menjadi sulit tumbuh dan bisa mati. Selain itu, dapat menyebabkan radang kulit pada manusia jika terkena langsung.
Dia mengatakan juga, limbah tambak udang menurunkan kualitas air secara drastis, sehingga memaksa biota air bermigrasi demi bertahan hidup.
Kondisi ini sangat mempengaruhi penghasilan masyarakat yang menggantungkan sumber penghidupan sebagai pencari ikan atau nelayan.
“Habitat air menjadi hilang bukan karena mati tapi berpindah jauh dan itu membuat para nelayan mengalami kesulitan untuk mendapatkan tangkapan. Secara otomatis penghasilan nelayan berkurang, jadi limbah itu berdampak juga bagi ekonomi masyarakat,” terang Ismail.
Menurut Ismail, kerusakan lingkungan akibat dari kegiatan budidaya udang vannamei terlihat jelas secara kasat mata dampaknya dan dapat dibuktikan.
“Ya itu tadi. Hilangnya tutupan mangrove, pencemaran air maupun tanah. Nah kalau bukti kan bisa langsung ke lokasi tambak udang, siapa yang melakukan pengrusakan kawasan,” ujarnya.
RUMUS Riau berharap pemerintah dan instansi vertikal menertibkan setiap pelaku usaha yang tidak patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Bila terbukti melakukan pelanggaran dalam operasional usaha terutama pada kawasan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Pihak berwenang harus menindak tegas pelaku.
Seperti diketahui, aparat penegak hukum tengah memeriksa dugaan perkara pelanggaran pidana atas kegiatan berusaha tambak udang Vannamei di Bengkalis.
Meski demikian, langkah hukum tersebut belum dapat dipastikan arahnya. Padahal, kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan di tangan penegak hukum.(Odi). BACA JUGA https://www.satuju.com/berita/14733/gmni-bengkalis-soroti-mandeknya-kasus-tambak-udang-desak-kejelasan-hukum-dan-penindakan-tegas.html

