LAPORAN LAMA MANDEK, KASUS DIULANG DARI AWAL

Alih Fungsi Mangrove Kian Masif, LSM Ungkap 18 Titik dan Dugaan Cukong di Baliknya

Ilustrasi penyidikan Polda Riau. (poto/AI)

Bengkalis, Satuju.com - Pembukaan dan alih fungsi hutan mangrove di Kabupaten Bengkalis masih berlangsung secara masif dan cenderung sulit dikendalikan. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/15029/26-kolam-budidaya-udang-pengusaha-gunakan-lahan-sitaan-35-hektare-di-desa-kembung-luar.html

Padahal, mangrove memiliki fungsi yang sangat penting. Ekosistem ini mendukung Biodiversity, menjadi tempat hidup berbagai biota pesisir, sekaligus melindungi garis pantai dari abrasi.

Maraknya aktivitas ilegal itu, mendorong Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) untuk melaporkan persoalan tersebut ke polisi.

Dalam laporannya, lembaga itu melampirkan sejumlah temuan berdasarkan hasil investigasi mereka di beberapa wilayah Kabupaten Bengkalis.

Umumnya temuan LSM KPK mengenai penebangan dan alih fungsi kawasan mangrove menjadi lokasi budidaya tambak udang vannamei.

Sebanyak 18 lokasi beserta pihak yang diduga sebagai aktor intelektual pada aktivitas tersebut turut dicantumkan dalam surat laporan LSM KPK itu.

“Laporan yang kami sampaikan ke Polda Riau itu di tahun 2023, terkait kegiatan tambak udang di kawasan hutan produksi terbatas (HPT),” ucap Divisi Investigasi LSM KPK, Tehe Z Laia kepada wartawan, Selasa (28/4/26).

Tehe melanjutkan, pada saat pihaknya menanyakan kelanjutan penanganan laporan perusakan kawasan hutan tersebut. Pihak Polda meminta LSM KPK membuat laporan baru.

“Jadi saat kami ke Polda tahun 2025, penyidik lama pindah dan laporan tidak berjalan. Lalu penyidik yang baru menyarankan kami buat laporan terbaru untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya,” ungkap Tehe.

Menurut Tehe, beberapa waktu yang lalu tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah mendatangi beberapa lokasi sesuai dengan yang tertulis dalam laporan.

Bahkan, Tehe juga sudah memberikan keterangan kepada penyidik polisi berkaitan dengan dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan itu.

“Informasi yang saya terima dari penyidik, ada terlapor yang sudah diperiksa polisi. Di antaranya inisial FK, HR, AT, VC dan oknum kadus ZK,” jelasnya.

LSM KPK juga melengkapi laporannya dengan data pendukung lainnya, seperti surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis tentang ketiadaan Amdal.

Surat telaah dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX, tentang telaah titik koordinat di kawasan hutan produksi terbatas.

Kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, LSM KPK berharap supaya kasus perusakan kawasan hutan mangrove dapat diusut hingga tuntas. 

Sebelumnya, Kapolda Riau menyatakan sikap tegas terhadap aktivitas perusakan kawasan mangrove yang kian meluas di pesisir timur wilayah Provinsi Riau. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/15029/26-kolam-budidaya-udang-pengusaha-gunakan-lahan-sitaan-35-hektare-di-desa-kembung-luar.html

Dia menyebut ada cukong atau pengusaha yang mendalangi dan menggerakkan aktivitas penebangan hutan mangrove secara masif.

“Saya tidak akan mentolerir siapa pun yang merusak hutan mangrove demi kepentingan pribadi. Ini bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga kejahatan terhadap negara dan masa depan anak cucu kita,” tegasnya, dikutip JPNN.

Kerusakan mangrove menimbulkan dampak luas terhadap ekosistem pesisir, mulai dari meningkatkan abrasi, menghancurkan habitat biota laut, intrusi air laut, dan banjir.

Terkait laporan LSM KPK, Polda Riau masih melakukan penyelidikan mendalam guna mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa para pihak.

“Infor dari penyidik telah dilakukan pemanggilan terhadap pelapor, dan pada Februari hingga Maret 2026 penyidik juga memeriksa terlapor. Di antaranya MB, AD, AW, ZK,” ucap Kasubbid Penmas Humas Polda Riau, AKBP Rudi Samosir hari Rabu, (29/4/26).

Selanjutnya polisi akan memeriksa lokasi bersama ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau serta ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan XIX Pekanbaru.

Pembukaan hutan mangrove untuk tambak udang vannamei memang sering terjadi karena dianggap cepat menghasilkan. Tapi dampaknya bukan sekadar lokal, juga bisa merusak sistem pesisir secara keseluruhan.

Kasus bagai menggambarkan masalah klasik tapi serius: konflik antara kepentingan ekonomi jangka pendek dan keberlanjutan lingkungan.