LAHAN TERKAIT PERKARA KORUPSI PADA TAHUN 2021

26 Kolam Budidaya Udang Pengusaha Gunakan Lahan Sitaan 35 Hektare di Desa Kembung Luar

Putusan. MA RI. (poto/ist)

Bengkalis, Satuju.com - PT Genesis Kembong Jaya mengelola tambak udang vannamei di wilayah pesisir Bengkalis dengan luas areal produksi sekitar 21 hektare. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/14660/surat-perjanjian-tambak-udang-seluas-5-hektare-di-desa-teluk-pambang-belum-ada-persetujuan-lingkungan-akuakultur.html

Di areal itu pihak pengelola membangun dan mengoperasikan sebanyak 26 kolam budidaya udang. Hal ini diketahui tim awak media saat melakukan penelusuran investigatif.

Pengusaha itu menggunakan lahan yang terkait dengan perkara korupsi pada tahun 2021 dan telah disita negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/14695/tambak-udang-penanganan-kerusakan-menuntut-strategi-penghilangan-tutupan-mangrove-sebelum-abrasi-skala-lebih-besar-menerjang.html

Total luas lahan sitaan ini 35 hektare yang berada di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Informasi yang dihimpun, lahan tersebut disebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Namun, faktanya masih dikelola pihak swasta.

Masyarakat mempertanyakan dasar hukum keterlibatan perusahaan dalam mengelola aset sitaan negara. Dugaan penyalahgunaan kebijakan pun mengemuka.

“Pemerintah harus mampu menjelaskan, mengapa lahan seluas 35 hektare itu digarap pengusaha? Apakah lahan itu menjadi bagian dari penyertaan modal?" cecar pegiat lingkungan dari Pekan Tua Lestari (PATAR), Rahmad.

Ia menambahkan, seluruh proses pemanfaatan dan pengelolaan aset negara harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas serta kepastian hukum.

Untuk mendapatkan informasi jelas soal kepemilikan dan peruntukan lahan tersebut, media berupaya mengkonfirmasi Pemerintah Bengkalis pada Selasa, (28/4/26).

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Mohd Fendro Arrasyid belum merespons permintaan informasi yang diminta awak media.

Selain itu, operasional tambak udang PT Genesis Kembong Jaya juga tersangkut masalah perizinan. Kegiatan usaha ini diduga tidak memiliki dokumen lingkungan.

Padahal, aktivitas tambak udang yang memiliki luas lebih dari 10 hektare wajib mengantongi persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup.

Berdasarkan informasi data dari Dinas Perikanan Bengkalis. Perusahaan tersebut mengelola areal produksi seluas 15 Ha dengan luas lahan pemanfaatan 32 hektare.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Genesis Kembung Jaya yang berinisial (YY) belum memberikan konfirmasi terkait dokumen perizinan dan izin lingkungan.

Kasus ini membuka pertanyaan besar: Apakah aset sitaan negara kini diam-diam berpindah ke tangan swasta? Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan? BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/14757/ketika-limbah-dari-kolam-udang-dibuang-ke-sungai-laut-bisa-merusak-ekosistem-mangrove-serta-menimbulkan-bekas.html

Dan di mana posisi pemerintah ketika aturan diduga diabaikan? Transparansi bukan pilihan melainkan kewajiban. Tanpa itu, publik berhak curiga.**(Od)